Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan ke KPK, Ahok: Lapor ke Tuhan Aja Lebih Cepat

Ahok tak berkomentar banyak karena bukan untuk pertama kalinya ia dilaporkan ke KPK,

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dilaporkan ke KPK, Ahok: Lapor ke Tuhan Aja Lebih Cepat
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. 

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta.

Ia dilaporkan oleh pengamat politik Amir Hamzah karena diduga ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ahok sebagai gubernur hingga menyebabkan kerugian negara.

Meski dilaporkan ke KPK, Ahok menanggapisantai laporan itu. Bahkan, ia mengatakan kalau dirinya sudah sering dilaporkan ke KPK.

"Udah sering dilaporkan KPK mah. Lapor ke Tuhan aja lebih cepat," ujar Ahok lalu tersenyum di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2015).

Ahok tak berkomentar banyak karena bukan untuk pertama kalinya ia dilaporkan ke KPK, "Udah sering itu," tambahnya.

Ahok dilaporkan oleh pengamat politik Amir Hamzah karena menduga ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ahok sebagai gubernur sehingga menyebabkan kerugian negara.

"Berkaitan dengan indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta dan kemungkinan 'mark up', korupsi, dalam kasus tanah Sumber Waras," kata Amir di KPK, Jakarta, Kamis (20/8/2015).

BERITA TERKAIT

Amir mengaku laporannya itu didasari audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2014.

"Kita minta hasil audit BPK ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta dan Direksi RS Sumber Waras," kata Amir.

Amir mengatakan salah satu faktor yang menimbulkan kecurigaan adalah penentuan harga tanah sebesar Rp 755 miliar yang tidak melalui mekanisme penilaian yang wajar. Kata Amir penentuan harga tersebut hanya berdasar pertemuan tertutup Gubernur Basuki dengan direksi RS Sumber Waras.

Padahal, lanjut Amir, penentuan harga tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

"Harusnya lewat proses sosialiasi dan lainnya memakan waktu tiga bulan. Tapi ini langsung diputus sendiri sama Gubernur dan sehari jadi," tukas Amir.

Sekadar informasi, temuan BPK pembelian lahan rumah sakit Sumber Waras merugikan negara Rp 191 miliar. Berdasarkan kronologi yang dibuat oleh BPK, masalah bermula ketika pada 6 Juni 2014, Plt Gubernur yang saat itu dijabat oleh Ahok berminat membeli sebagian lahan seluas 3,6 hektar milik RS Sumber Waras untuk dijadikan rumah sakit jantung dan kanker.

Pembelian lahan dilakukan karena menurut Ahok kala itu, keberadaan rumah sakit untuk pasien sakit jantung dan kanker sangat diperlukan karena kondisi pasien rumah sakit yang ada kian membludak.

Di sisi lain, hal ini juga dilakukan karena sebelumnya lahan tersebut akan dibeli oleh PT Ciputra Karya Utama dan diubah peruntukkan menjadi tempat komersil seperti mal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas