Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Orang Dihakimi Massa di Setiabudi Usai Ketahuan Mencuri di Masjid

Mereka mencuri tas milik korban atas nama Zainal Abidin

Penulis: Glery Lazuardi
zoom-in Dua Orang Dihakimi Massa di Setiabudi Usai Ketahuan Mencuri di Masjid
dreamstime.com
Ilustrasi Mencuri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga menangkap tangan Angga (18) dan Drajat (23), dua pencuri barang berharga di Masjid AT Taufiq, Setiabudi, pada Selasa (18/8/2015) sekitar jam 18.30 WIB.

Mereka mencuri tas milik korban atas nama Zainal Abidin.

Saat melakukan pencurian, mereka membagi tugas. Drajat berpura-pura salat di tempat itu, sedangkan, Angga menunggu di sepeda motor yang berada di luar masjid.

"Saat kejadian korban sedang melakukan Salat Maghrib berjamaah di Masjid At-Taufiq," ujar Kasi Humas Polsek Metro Setiabudi Ipda Suryanta kepada wartawan, Kamis (20/8/2015).

Dia menjelaskan, secara tiba-tiba Angga datang berpura-pura menjadi jemaah dan berada di belakang korban. Setelah salat selesai pelaku langsung mengambil tas milik korban yang berada di samping.

Angga sudah bersiap di luar dengan sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi B 6855 SRF berwarna merah muda, dan saat Drajat membawa lari barang berupa tas hasil curian dan sudah naik di atas motor berhasil dikejar korban.

"(Pelaku,-red) ditendang hingga jatuh sehingga kedua tersangka tertangkap berikut barang buktinya. Atas kejadian tersebut korban beserta warga mengejar pelaku dan tertangkap serta sempat dihakimi massa," kata dia.

Berita Rekomendasi

Saat kejadian tersebut kebetulan ada petugas patroli Patko Polsek Metro Setiabudi melintas di Jalan Sultan Agung.

Aparat kepolisian menyita barang bukti sebuah tas hitam merk Exsport, Kaos Polisi, senter Polisi, dan Uang Rp. 3.000.000, dan barang milik pelaku sebuah Sepeda Motor Beat warna merah muda Nomor Polisi B 6855 SRF.

Selanjutnya, tersangka maupun barang bukti dibawa ke Polsek Metro Setiabudi. Kini kedua tersangka ditahan di Mapolsek Metro Setiabudi. Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. 

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas