Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Dukung Pemda DKI Gusur Kampung Pulo

Ia menilai, sikap Pemda DKI sudah tepat karena telah menyediakan tempat tinggal di Rumah Susun Jatinegara.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemendagri Dukung Pemda DKI Gusur Kampung Pulo
Warta Kota/Adhy Kelana
Warga Kampung Pulo, Jakarta Timur, melakukan perlawanan dengan Satpol PP dan Petugas Kepolisan saat penertiban bangunan di kawasan tersebut, Kamis (20/8/2015). Bentrokan tersebut disebabkan warga di kawasan Kampung Pulo menolak relokasi dan penggusuran dengan alasan ganti rugi yang tidak sesuai. (Warta Kota/adhy kelana) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggusuran rumah warga Kampung Pulo, Jatinegara, menuai banyak respon dari berbagai kalangan.

Pro dan kontra mengiringi relokasi warga ke Rusun atas kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama ini.

Ditanyai masalah itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo termasuk yang mendukung langkah Ahok.

Ia menilai, sikap Pemda DKI sudah tepat karena telah menyediakan tempat tinggal di Rumah Susun Jatinegara.

Hal itu menurutnya menunjukan tidak ada kesewenang-wenangan dari pihak Pemda DKI. Seharusnya, masyarakat bersyukur karena sudah disediakan tempat tinggal untuk pindah.

"Itu sudah dibangun rusun, artinya pemerintah tak sewenang-wenang, melalui proses. Sebelum rusun selesai tidak dilakukan pengusiran, setelah rusun siap baru dikomunikasikan," kata Dirjen Polpum, Soedarmo di Jakarta, Jumat (21/8/2015).

Dia menyayangkan langkah pemerintah daerah itu tak disambut baik oleh masyarakat Kampung Pulo. Banyak dari mereka yang menuntut ganti rugi pada Pemda DKI. Padahal, rusunawa untuk tempat tinggal warga sudah diberikan dengan harga murah.

BERITA REKOMENDASI

Soedarmo menilai, tindakan warga itu sangat tidak tepat, mengingat Pemda telah memenuhi aspek penggantian tempat tinggal.

Apalagi, tanah yang mereka tempati adalah milik negara. Sesuai Undang-Undang, tak ada kewajiban bagi Pemda untuk memenuhi tuntutan ganti rugi masyarakat Kampung Pulo.

"Menurut Undang-Undang, itu tanah milik negara. Kalau misal pemerintah memberi ganti rugi itu malah menyalahi aturan UU," kata Soedarmo.

Ke depan, Mantan Pejabat BIN itu mengimbau Pemerintah Daerah atau pejabat lainnya untuk berhati-hati menyikapi relokasi.

Menurutnya, perlu pemetaan yang mendalam terkait kecenderungan warga terkait, apakah menolak atau mendukung. Dari sanalah lobi-lobi bisa dilakukan untuk meminimalisir konflik.


Proses tersebut menurut Soedarmo harus dilakukan secara intensif. Tidak sekali dua kali saja. Harus ada tindakan persuasif terus menerus untuk meluluhkan hati warga. Tindakan ini juga bermanfaat agar tak memberi ruang pada oknum melakukan provokasi.

"Perlu melakukan pendekatan itu. Harus terus menerus, kadang kondisi seperti itu dimanfaatkan oknum tak bertanggungjawab," katanya.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas