Kejagung Diminta Periksa 48 Bank untuk Usut Cessie BPPN
jika serius mengusut kasus Cessie BPPN, Kejagung jangan hanya memeriksa yang ada di Bank Tabungan Negara (BTN).
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) tak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi kasus penjualan hak tagih (cessie) pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Menurutnya, jika serius mengusut kasus Cessie BPPN, Kejagung jangan hanya memeriksa yang ada di Bank Tabungan Negara (BTN).
"Kenapa bank-bank lain tidak diangkat oleh kejaksaan karena ada sekitar Rp 144 triliun aset yang diambil BPPN dari 48 bank," ujarnya, dalam diskusi publik 'Membongkar Kasus Cessie di Tengah Ancaman Krisis' di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (27/8).
Ucok mengatakan, dalam membongkar kasus sebesar Rp 144 triliun tersebut, Kejaksaan paling tidak harus memanggil 100 orang lebih dari berbagai lembaga terkait. Mulai dari Bank Indonesia, pihak perbankan yang membeli aset BPPN, hingga memanggil Kepala BPPN.(Hendra Gunawan)