Ahok Tidak Berencana Menaikkan UMP DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan tidak ada rencananya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Provinsi DKI Jakarta.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada 10 poin tuntutan buruh saat mereka berdemonstrasi pada Selasa (1/9/2015). Satu di antaranya menaikan upah minimal 22 % pada 2016 mendatang. Mengenai hal itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum merencanakannya.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan tidak ada rencananya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Provinsi DKI Jakarta.
"Enggak ada rencana. Jakarta udah bikin sistem yang bagus. Kita survei kebutuhan hidup layak, lalu diinflasikan. Tahun depan berapa, nah itulah UMP. Jadi kalau KHL (Komponen Kebutuhan Hidup Layak) enggak naik, ya UMP enggak bisa naik," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2015).
Puluhan ribu buruh berdemonstrasi Selasa kemarin. Satu di antara sepuluh poin tuntutan mereka, yaitu menuntut pemerintah untuk melakukan kenaikan upah minimal 22 %.
Selain itu, mereka juga menolak ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat melemahnya nilai rupiah dan pelambatan ekonomi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.