Hanya 10 Menit Perpanjang STNK di Kecamatan
Layanan Samsat yang berada di Kecamatan Pulogadung berada persis di sebelah Kantor Kas Bank DKI
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wajah Purwanto (58) tampak semringah. Ia senang proses mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) mobil miliknya selesai dengan cepat.
Ia tidak perlu menunggu lama ketika mengurus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mobilnya. Hal itu terjadi ketika ia mengurus di Kantor Samsat Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (2/9/2015).
Purwanto tak perlu mengantre lama karena warga yang datang mengurus perpanjangan STNK di Kecamatan Pulogadung tidak sebanyak di Kantor Samsat Jakarta Timur. Warga Pondok Bambu itu hanya perlu menunggu tidak sampai 10 menit.
Layanan Samsat yang berada di Kecamatan Pulogadung berada persis di sebelah Kantor Kas Bank DKI. Kantor Samsat tersebut terdiri dari tiga loket pelayanan yakni bagian pendaftaran, pengeluaran notice, dan kasir, yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 15.00.
Purwanto pun mengaku senang dengan adanya layanan Samsat di kecamatan. Pasalnya ia tidak perlu lagi mengantre lama untuk mengurus perpanjangan PKB.
"Prosesnya di sini lebih cepat, antrenya juga enggak banyak. Ini saya lagi ngurus perpanjangan STNK mobil," ujarnya.
Purwanto mengaku mengetahui layanan Samsat di Kecamatan Pulogadung melalui spanduk saat membayar pajak mobil milik kerabatnya di Kantor Samsat Jakarta Timur yang berada di Kebon Nanas, Jatinegara, Selasa (1/9) lalu.
"Waktu ke sana (Kantor Samsat Jakarta Timur) lihat spanduk kalau ada ini (Layanan Samsat di Kecamatan Pulogadung). Lalu coba ke sini deh biar enggak ngantre lama kalau mau urus," katanya.
Hanya tahunan
Kepala Unit Samsat Jakarta Timur AKP Mulyono menjelaskan pihaknya melakukan hal tersebut untuk mendekatkan pelayanan ke masyarakat. Terlebih penambahan volume kendaraan di Jakarta semakin banyak, di mana per harinya bisa mencapai 650-700 kendaraan bermotor.
"Pelayanan Samsat di Kecamatan Pulogadung hanya melayani perpanjangan STNK tahunan saja. Sementara untuk pengurusan pajak lima tahun, tetap harus berada di Samsat induk," ungkapnya.
Adapun untuk pengurusan dimulai dengan pendaftaran dan pemberian formulir oleh petugas Samsat. Setelah formulir diisi, lalu dikembalikan untuk diinput petugas Dinas Pelayanan Pajak agar diverifikasi.
Setelah rampung, warga diminta membayar sejumlah nilai pajak ke kasir melalui Bank DKI. Selanjutnya, petugas akan mencetak notice atau surat setoran pajak daerah sebagai bukti.
"Jadi kalau enggak antre, prosesnya dua menit juga sudah selesai. Sejauh ini petugas kami sudah melayani 31 perpanjangan STNK," kata Mulyono.
Sementara itu Camat Pulogadung Ahmad Hariadi menanggapi positif kecamatannya menjadi percontohan dalam sistem pelayanan PKB. Menurutnya, selain lokasi Kecamatan Pulogadung yang strategis, kantornya juga telah dilengkapi dengan fasilitas dan sistem online yang memadai.
"Kantor kecamatan sini kan luas, sehingga diharapkan mampu menampung warga yang datang. Apalagi Pulogadung penduduknya juga padat, kendaraan banyak, jadinya sangat bermanfaat ada layanan Samsat di sini," urainya.
Mulyono menambahkan, untuk wilayah DKI Jakarta, saat ini tercatat ada lima kecamatan yang memiliki layanan Samsat. Hanya saja baru Samsat Kecamatan Pulogadung yang beroperasi.
Sementara untuk kecamatan lainnya seperti Penjaringan (Jakarta Utara), Kemayoran (Jakarta Pusat), Kebon Jeruk (Jakarta Barat), dan Pasar Minggu (Jakarta Selatan) belum beroperasi. (jhs)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.