Sekali Antar Sabu 900 Gram, Kasir Hotel Ini Dapat Upah Rp 10 Juta
Menjadi kurir narkoba sebagai pekerjaan sampingannya. Sehari-hari pria berusia 41 tahun ini berprofesi sebagai kasir hotel.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jajaran dari Polrestro Jakarta Barat berhasil mengungkap 29 kasus peredaran narkoba periode 27 Agustus hingga 6 September 2015. Satu pelaku di antaranya pria berinisial L (41) yang menceritakan kisahnya menjadi kurir barang haram tersebut.
Ia mengaku menjadi kurir narkoba sebagai pekerjaan sampingannya. Sehari-hari pria berusia 41 tahun ini berprofesi sebagai kasir hotel.
Dirinya mengungkapkan dalam sekali mengantar narkotika, L mendapat upah sebesar Rp 10 juta. Ia mengirim narkoba jenis sabu - sabu kepada pelanggannya.
"Sekali disuruh mengantar sabu seberat 900 gram lebih dapat upah sekitar Rp 10 juta," ujar L saat ditemui di Polrestro Jakarta Barat pada Senin (7/9/2015).
Kendati demikian L tak mengetahui sebenarnya dapat dari mana narkoba itu. Ia menuturkan untuk menjual sabu tersebut dirinya bertemu kurir terlebih dahulu yang tak dikenalnya.
"Saya jadi pengirim buat pengguna, enggak tahu dapat barang dari siapa. Ya ketemuan aja dengan kurir dapatin barang itu," ucapnya.
Kapolres Jakarta Barat, Rudy Heryanto Adi Nugroho menjelaskan dalam operasi ini pihaknya berhasil mengamankan tiga kelompok. Ketiga kelompok ini di antaranya pemakai, pengedar, dan bandar.
"Kami masih terlusuri lagi, masih didalami sampai ke bandar yang lebih besar," pungkas Rudy. (Andika Panduwinata)