4 Orang Ini Oplos Isi Tabung Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg
Dari lokasi petugas menyita 98 tabung gas 3 kilo,34 tabung gas 12 kilogram, segel tabung gas 3 kilo, kantong plastik
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Sebuah rumah yang dijadikan tempat pengoplosan gas ukuran 3 kilogram di Kampung Nyencle RT 5/2, Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, digerebek petugas Polsek Cariu, Kamis (10/9/2015) malam.
Empat orang ditangkap saat mengoplos gas 3 kilogram ke gas ukuran 12 kilo.
Dari lokasi petugas menyita 98 tabung gas 3 kilo,34 tabung gas 12 kilogram, segel tabung gas 3 kilo, kantong plastik, mobil Suzuki Carry nopol B 9906 FAL dan B 9025 KAJ.
"Tersangka dan barang butki saat ini sudah diamankan di Polsek Cariu untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek Cariu, Kompol Subekti.
Kapolsek menjelaskan, modus kejahatan yang dilakukan para tersangka adalah dengan memindahkan isi gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram.
Untuk satu tabung gas 12 kilogram diisi dengan menggunakan tiga tabung 3 kilogram. Akibat perbuatannya, konsumen dirugikan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 53 Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang MIGAS.
Pasal 62 Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 32 jo pasal 30 UU no 2 tahun 1981 tentang metrologi ilegal. "Tersangka diancam dengan hukuman diatas 5 tahun penjara," ujarnya. (Soewidia Henaldi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.