Usaha Ayam Berformalin Ternyata telah Berlangsung Selama Lima Tahun
Aparat Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus pemotongan ayam menggunakan bahan tambahan pangan berbahaya formalin.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus pemotongan ayam menggunakan bahan tambahan pangan berbahaya formalin.
Mereka yaitu, AH (46), MI (43) dan NR (22), selaku pemilik rumah pemotongan ayam di Tanah Tinggi, Jalan Budi Asih, Kota Tangerang. Lokasi itu digerebek aparat Polda Metro Jaya dan Balai POM Provinsi Banten, Kamis (10/9/2015) pekan lalu.
Berdasarkan pemeriksaan, penyidik mendapatkan informasi pemberian formalin kepada ayam potong ditujukan untuk membuat ayam tahan lama. Cara seperti ini telah dilakukan selama lima tahun.
"Sehingga ayam tidak membusuk dan terlihat segar dan menarik," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Iwan Kurniawan ditemui di Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPITEK) Serpong, Senin (14/9/2015).
Aparat Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan. Sementara itu, tidak dilakukan penahanan kepada ketiga orang tersebut. Ada sejumlah alasan mengapa tersangka tidak ditahan.
AKBP Iwan Kurniawan, menjelaskan tersangka tidak ditahan karena ada permohonan keluarga serta jaminan kepala RT yang menyatakan tersangka tidak melarikan diri dan tidak mempersulit penyelidikan.
"Kami juga tidak menahan karena barang bukti sudah dimusnahkan," kata dia.
Menurut NR, salah seorang tersangka, dia telah menjalankan usaha rumah pemotongan hewan selama satu tahun terakhir. Ini merupakan usaha warisan orang tua.
"Saya meneruskan usaha orang tua. Orang tua puluhan tahun melakukan ini," tambahnya.
Pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 136 huruf b Juncto pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Sebanyak 2.100 ekor ayam diduga berformalin beredar setiap hari di Kota Tangerang. Ayam itu berasal dari tujuh rumah pemotongan ayam di Tanah Tinggi, Jalan Budi Asih.
Aparat Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap penemuan ayam berformalin setelah melakukan sidak, Kamis (10/9/2015).
Setelah disidak, sampel ayam dibawa ke Balai POM Provinsi Banten. Dari uji sampel yang dilakukan ditemukan tujuh tempat pemotongan dinyatakan positif menggunakan formalin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.