Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjual Batu Akik Lakoni 24 Adegan Kala Habisi Nyawa Guru Ngaji Kampung

Penjual batu akik, IR, melakoni sendiri 24 adegan saat ia menghabisi nyawa YN, seorang guru ngaji di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
IR, pedagang batu akik melakoni 24 adegan pembunuhan terhadap YN, seorang guru ngaji asal Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Rabu (16/9/2015).
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Pelaku IR (berkaus biru) melakukan rekonstruksi pembunuhan terhadap YN, guru ngaji di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Rabu (16/9/2015).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Sejumlah warga berkerumun menyaksikan IR, seorang penjual batu akik memerankan 24 adegan di rumah guru ngaji kampung, YN (43), Rabu (16/9/2015).

Apa yang mereka saksikan bukan syuting sinetron tapi perilaku IR sampai tegas menghabisi YN sampai tewas di rumahnya di Jalan Danau Laut Tawar Nomor 16, RT 02/01, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Perwira Unit II Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKP Rovan Richard Mahenu, mengatakan rekonstruksi yang digelar melibatkan pengamanan banyak personel untuk menggambarkan kejadian secara keseluruhan pelaku saat membunuh guru ngaji kampung Kelapa Dua. Baca juga: Warga Kelapa Dua Teriakkan Gila ke Pembunuh Guru Ngaji

Menurut dia, rekonstruksi kasus pembunuhan disesuaikan dengan keterangan saksi dan barang bukti. Ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran peristiwa pembunuhan.

"Ada 24 adegan rekonstruksi. Peristiwa dimulai saat tersangka menagih utang uang batu akik sebesar Rp 500 ribu," terang Rovan ditemui Tribunnews.com dan media lain di lokasi.

Sebanyak lima orang saksi turut hadir dalam rekonstruksi tersebut yakni MR, suami korban; Dwi, selaku tamu yang mencari tempat kos; adik korban; tukang ojek; istri tersangka. Tapi adik korban digantikan karena sakit.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatan keji yang dilakukannya, polisi menjerat IR pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas