Kena PHK, Loa Heryanto Jadi Bandar Narkotika
"Karena dipecat, terus bingung buat ngidupin tiga anak dan istri makanya saya terpaksa jadi bandar kecil."
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS.COM, SAWAH BESAR - Sudah jatuh, tertimpa tangga. Nasib Loa Heryanto rasanya semakin pahit dialami.
Pasalnya, usai terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) beberapa lalu, pria yang biasa di sapa Loa Hery itu rasanya bakal mendekam di dalam penjara lantaran beralih profesi menjadi bandar narkoba jenis sabu.
Penangkapan Loa Hery yang diketahui merupakan pemasok sabu di sejumlah diskotek dan klub malam di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat itu diungkapkan Kapolsek Sawah Besar, Kompol Ronald Purba yang didampingi Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal, Ajun Komisaris Akta Wilayah berdasarkan penyelidikan pihaknya sepekan terakhir.
Pihaknya yang sebelumnya telah menangkap dua pengedar sabu lainnya, yakni Rian dan Ahmad berhasil mencetak sekaligus menangkap Loa Hery saat berada di Hotel Le Grandeur Jalan Mangga Dua Dalam, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Selasa (15/9) malam.
Berdasarkan penangkapan tersebut, pihaknya pun segera melakukan penggeledahan.
Benar saja, barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0.22 gram berhasil ditemukan di dalam saku celana tersangka.
Merujuk hal tersebut, pihaknya pun melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah Loa di Jalan Mangga Dua GG No 19 RT 06/06 Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada waktu yang sama.
"Di sana anggota kembali menemukan narkoba yang disimpan di dalam satu tas kecil warna abu-abu. Setelah diperiksa, sekitar 15 paket plastik kecil berisikan kristal putih shabu seberat 3.63 gram dan 1 alat timbang di amankan. Dari pengakuan Loa, barang haram itu dibeli dari Muriasih dengan harga Rp 3, 9 juta," ujarnya di Mapolsek Sawah Besar, Rabu (16/9).
Mendapatkan nama, pihaknya pun kembali melakukan pengembangan, Loa pun diperintahkan untuk kembali melakukan pemesanan sabu kepada Muriasih. Umpan pun terkail, Muriasih pun berhasil dipancing untuk datang ke lokasi pertemuan, Mall Mangga Dua Square, Jakarta Utara, Rabu (16/9).
Dalam penangkapan yang dilakukan secara terbuka tersebut, pihaknya berhasil menangkap Muriasih berikut barang bukti sabu seberat lebih dari 40 gram.
Hingga kini, kedua pelaku pun masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sawah Besar, keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.
Ditemui bersamaan, Loa Heryanto mengaku jika dirinya terpaksa menjalani bisnis haram tersebut lantaran desakan ekonomi.
Terlebih dirinya hampir tiga bulan tidak kerja lantaran terkena PHK sebagai perakit komputer.
Loa tidak mengungkiri dirinya telah mengenal sabu selama dirinya bekerja, karena itu, selepas kehilangan pekerjaan, dirinya memilih untuk menjadi bandar sabu.
"Karena dipecat, terus bingung buat ngidupin tiga anak dan istri makanya saya terpaksa jadi bandar kecil," ujarnya menyesali perbuatannya. (*)