Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pedal Rem Terganjal Botol AIr Mineral, Sopir Kopaja Terancam Penjara 6 Tahun

Tersangka sedang dilakukan tes urine untuk mengetahui apakah menggunakan narkoba atau tidak

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pedal Rem Terganjal Botol AIr Mineral, Sopir Kopaja Terancam Penjara 6 Tahun
Warta Kota/Bintang Pradewo
Bus Kopaja yang menewaskan Gunawan (38) dan istrinya Lilis Lestari (30) yang hamil delapan bulan saat kecelakaan tidak sedang membawa penumpang, Rabu (16/9). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Budi Wahyono (26), pengemudi bus Kopaja S612 jurusan Kampung Melayu-Ragunan ‎dengan nomor polisi B 7664 RW yang menabrak satu keluarga hingga tewas akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku, yang menggunakan kendaraan umum secara ugal-ugalan itu diancam Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman 6 tahun penjara.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Bakti Butar-Butar menuturkan bahwa pelaku sudah dimintai keterangan selama 24 jam di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Oleh sebab itu, karena dari keterangan pelaku maka dia ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka pengemudi bus Kopaja. Karena sudah diperiksa 1 x 24 jam," kata Bakti saat dihubungi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).




Menurut alibi dari tersangka saat kecelakaan, kata dia, pedal rem terganjal oleh botol Aqua. Sehingga dia tidak bisa mengendalikan kendaraannya dengan baik dan menabrak beberapa kendaraan hingga menyebabkan pasangan suami istri tewas.

Tersangka sedang dilakukan tes urine untuk mengetahui apakah menggunakan narkoba atau tidak. Namun, ketika ditanya saat kecelakaan pelaku sedang mabuk minuman keras, kata dia, tidak. Karena tidak tercium bau alkohol dari mulut pelaku.

"Sedangkan, untuk tes narkoba pas kejadian, kata dia, sudah dilakukan di klinik dekat lokasi kejadian. Akan tetapi, hasil tes urine itu negatif," tuturnya.

Pelaku dikenakan Pasal 310 ayat 4, ayat 3, ayat 2, dan ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Ancaman hukuman tersebut karena pelaku mengendarai kendaraan tidak sesuai aturan dan menyebabkan korban meninggal dunia.

BERITA TERKAIT

Aldo (8), anak dari korban saat ini masih kritis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Sempat ada simpang siur berita kalau Aldo meninggal dunia, tapi, dia belum mendapatkan informasi perihal peristiwa itu. "Belum ada kabar," ucapnya.

Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Aswin menuturkan bahwa aksi solidaritas pengemudi ojek aplikasi yaitu Go-Jek boleh-boleh saja‎. Namun, jangan sampai menganggu arus lalu lintas dan ketertiban umum.

‎"Yang jelas, jangan aksi massa yang dapat menganggu ketertiban umum. Aksi solidaritas boleh asalkan tidak menganggu ketertiban umum. Apalagi menggangu arus lalu lintas," kata Aswin di Mapolrestro Jakarta Selatan.

Dia pun menghimbau bagi pengendara baik kendaraan umum dan kendaraan pribadi untuk tidak masuk ke jalur bus Transjakarta. Pasalnya, jalur itu dikhususkan untuk kendaraan bus Transjakarta. Kalau ada kendaraan lain melintas di jalur busway maka akan dikenakan sanksi tilang.

"Warga masyarakat secara umum, kendaraan umum dan pribadi jangan masuk jaluur busway. Karena itu hanya diperuintukan kendaraan khusus. Bus khusus diberikan jalan khusus. Otomatis nantinya kecelakaan di jalur busway akan menurun," ucapnya.

‎Untuk korban meninggal dunia sendiri, kata dia, nantinya akan mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja. Saat ini pihak kepolisian dan PT Jasa Raharja sedang berkoordinasi. Jenazah korban kecelakaan itu sudah dibawa ke kampung halamannya di Lampung. Sedangkan, Aldo anak korban masih kritis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo."Besarannya (santunan-red) bisa langsung ke ‎Jasa Raharda," tuturnya. (Bintang Pradewo)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas