Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lisa dan Nur Salim Diduga Mafia Rusunawa Muara Baru

Louisa Nicolas alias Lisa dan Nur Salim diciduk polisi.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Lisa dan Nur Salim Diduga Mafia Rusunawa Muara Baru
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga penampang basah bagian selatan dari sisi timur Waduk Pluit membereskan barang di rumah susun sewa sederhana (Rusunawa) Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu (7/1/2015). Pemprov DKI Jakarta kembali merelokasi sebanyak 81 kepala keluarga (KK) yang tinggal di bantaran Waduk Pluit dari total 200 KK. WARTA KOTA / ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

Tribunnews.com, Jakarta - Louisa Nicolas alias Lisa dan Nur Salim diciduk polisi.

Penangkapan warga Jalan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara dan Nur Salim, warga Blok A Lantai I Rusun Muara Baru Penjaringan, terkait jual beli unit Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Muara Baru, Waduk Pluit.

Lisa merupakan ibu rumah tangga, sedangkan Nur Salim merupakan Koordinator Kebersihan rusunawa Muara Baru itu, diduga sebagai mafia kasus tersebut.

"Mereka menjual secara bebas bagi siapa saja orang yang ingin tinggal di salah satu unit rusunawa," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara (Jakut), Komisaris Besar Susetio Cahyadi, Senin (21/09/2015).

Keduanya ditangkap pada awal September lalu. Mereka dilaporkan oleh Yuliana Margaretha (25), warga Apartemen Green Bay Pluit, yang menjadi korban penipuan.

Awalnya, keduanya mengetahui bahwa Yuliana sedang mencari rusun untuk ibunya. Keduanya pun tidak menyia-nyiakan kesempatan itu. Keduanya menawari unit rusun kepada Yuliana.

Terjadilah transaksi. Yuliana memberikan sejumlah uang agar ibunya bisa memiliki unit di Rusunawa Muara Baru. Namun, unit rusun yang dijanjikan tak kunjung bisa ditempati.

Berita Rekomendasi

Saat Yuliana menanyakan hal tersebut, keduanya menghindar dengan alasan yang tidak jelas. Merasa dirugikan, Yuliana pun melaporkan Lisa dan Nur Salim ke polisi atas dasar penipuan terkait pembelian unit rusun. Saat ini, keduanya telah berada di Mapolrestro Jakarta Utara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana Jo 372 KUHPidana terkait penipuan dan penggelapan. "Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman empat tahun penjara," ujar Setio.
(Tangguh Sipria Riang)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas