Polisi Pra Rekonstruksi Kecelakaan Lalu Lintas yang Tewaskan Pengendara Go-Jek di Warung Buncit
Aparat kepolisian akan menindak lanjuti hasil pra rekonstruksi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menggelar pra rekonstruksi kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pengendara Go-Jek, Gunawan (41), di Jalan Warung Buncit Jakarta Selatan.
Untuk mengukur kecepatan bus Kopaja saat melintas di tempat tersebut maka aparat kepolisian menggunakan alat Traffic Accident Analysis (TAA).
"Kami mendatangkan unit TAA untuk mengetahui kecepatan Kopaja," tutur Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Selatan, Ipda Bakti Butar Butar, kepada wartawan Senin (21/9/2015).
Selain mengukur kecepatan laju bus Kopaja saat terjadi kecelakaan, aparat kepolisian juga melihat barang bukti kendaraan roda dua dan kopaja di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan, aparat kepolisian akan menindak lanjuti hasil pra rekonstruksi. Hasil pra rekonstruksi dituangkan dalam berita acara.
"Kami menuangkan dalam berita acara. Hasil temuannya sudah dicatat oleh tim dan dinas perhubungan," tambahnya.
Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Warung Buncit, Pancoran, Rabu (16/9) siang. Bus Kopaja 612 nomor polisi B 7664 RE Jurusan Kampung Melayu - Ragunan menabrak sebuah sepeda motor Honda Beat dan dua buah mobil, Avanza Hitam dan Xenia Hitam
Peristiwa membuat dua orang pengendara sepeda motor tewas. Mereka yaitu Gunawan (41) dan Lestari (36). Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lestari sedang mengandung usia kandungan 8 bulan.
Aparat kepolisian menetapkan status tersangka terhadap Budi Wahyono alias BW (26), sopir Kopaja 612 jurusan Kampung Melayu-Ragunan.
Dia dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 yang menyebutkan kecelakaan menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.