Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Divonis Pakai Kursi Roda, Usai Divonis Udar Pristono Berjalan Biasa

Ia mengatakan, kaki kiri Udar nyaris diamputasi karena benjolan yang muncul akibat bakteri itu.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sebelum Divonis Pakai Kursi Roda, Usai Divonis Udar Pristono Berjalan Biasa
Kompas.com/Alsadad Rudi
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/9/2015). Ia datang ke persidangan untuk menghadiri sidang pembacaan putusan dalam perkara pidana dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Udar Pristono, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, bangkit dari kursinya dan berjalan seperti biasa. Padahal, sebelumnya, ia datang menggunakan kursi roda.

Situasi ini terjadi seusai sidang pembacaan putusan untuk perkara pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek pengadaan transjakarta 2012-2013, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/9/2015).

Sebelumnya, ketua tim kuasa hukum Udar Pristono, Tonin Tahta Singarimbun, mengatakan bahwa saat ini terdapat benjolan di kaki kiri Udar.

Ia mengatakan, kaki kiri Udar nyaris diamputasi karena benjolan yang muncul akibat bakteri itu.

"Kalau kemarin terlambat ditangani dokter, bisa diamputasi," kata Tonin seusai penundaan sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/9/2015).

Menurut Tonin, benjolan tersebut mulai muncul pada sekitar awal Juli 2015, tepatnya saat Udar mulai menjalani penahanan di LP Cipinang, Jakarta Timur.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Udar Pristono. Vonis dijatuhkan saat sidang pembacaan putusan di pengadilan tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun," kata majelis hakim yang dipimpin oleh Artha Theresia Silalahi ini, Rabu.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 250 juta kepada Udar. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Udar dengan hukuman 19 tahun penjara.(Alsadad Rudi)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas