Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sebelum Divonis Pakai Kursi Roda, Usai Divonis Udar Pristono Berjalan Biasa

Ia mengatakan, kaki kiri Udar nyaris diamputasi karena benjolan yang muncul akibat bakteri itu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sebelum Divonis Pakai Kursi Roda, Usai Divonis Udar Pristono Berjalan Biasa
Kompas.com/Alsadad Rudi
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/9/2015). Ia datang ke persidangan untuk menghadiri sidang pembacaan putusan dalam perkara pidana dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Udar Pristono, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, bangkit dari kursinya dan berjalan seperti biasa. Padahal, sebelumnya, ia datang menggunakan kursi roda.

Situasi ini terjadi seusai sidang pembacaan putusan untuk perkara pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek pengadaan transjakarta 2012-2013, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/9/2015).

Sebelumnya, ketua tim kuasa hukum Udar Pristono, Tonin Tahta Singarimbun, mengatakan bahwa saat ini terdapat benjolan di kaki kiri Udar.

Ia mengatakan, kaki kiri Udar nyaris diamputasi karena benjolan yang muncul akibat bakteri itu.

"Kalau kemarin terlambat ditangani dokter, bisa diamputasi," kata Tonin seusai penundaan sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/9/2015).

Menurut Tonin, benjolan tersebut mulai muncul pada sekitar awal Juli 2015, tepatnya saat Udar mulai menjalani penahanan di LP Cipinang, Jakarta Timur.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Udar Pristono. Vonis dijatuhkan saat sidang pembacaan putusan di pengadilan tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

"Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun," kata majelis hakim yang dipimpin oleh Artha Theresia Silalahi ini, Rabu.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 250 juta kepada Udar. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Udar dengan hukuman 19 tahun penjara.(Alsadad Rudi)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas