Taufik: Tidak Wajib Laporkan Harta Kekayaan, Itu Pencitraan Ahok Seolah-seolah Bersih
Taufik mengatakan tidak ada ketentuan, bahwa seorang anggota dewan harus 'ngewer-ngewer' duitnya kepada masyarakat.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, setuju soal naik gaji anggota dewan, asal ada laporan harta kekayaan.
Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik, berikan tanggapannya terkait hal itu.
Menurut Taufik, tidak wajib seorang anggota dewan membuktikan harta kekayaan. Bahkan ia menilai, pernyataan Ahok hanya pencitraan.
"Membuktikan kepada siapa? Kalau saya membuktikan kepada negara, saya bayar pajak. Kalau membuktikan kepada Anda, kewenangannya apa? Itu statement pencitraan ya, seolah-seolah bersih," ujar Taufik di Gedung DPRD, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Taufik mengatakan tidak ada ketentuan, bahwa seorang anggota dewan harus 'ngewer-ngewer' duitnya kepada masyarakat. Tapi, kalau membuktikan kepada negara, itu bisa melalui bayar pajak.
"Ada enggak ketentuannya harus ngewer-ngewer duit saya kepada masyarakat? Pajak itu, saya bayar pajak loh. Pajak itu bagian dari tranparansi kita pada masyarakat, kan di pajak ada harta, benda, kita. Kalau ada aturan yang mewajibkan ngewer-ngewer, ya saya ngewer-ngewer," ujarnya.
Sebelumnya Ahok setuju kalau gaji anggota dewan naik gaji. Tapi kata Ahok harus ada syaratnya, yaitu laporan harta kekayaan.
"Mau naik gaji enggak apa-apa, tapi harus ada pembuktian terbalik, pelaporan harta penyelenggara negara itu harus jelas, bayar pajak berapa, biaya hidup berapa. Kalau naik gaji saya setuju, gaji pejabat kita kecil, tapi kalau gaji kecil hidupnya mewah?" ujar Ahok di Balai Kota, Senin (28/9/2015)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.