Penyayang Binatang Minta Ahok Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diminta mengeluarkan peraturan berisi larangan peredaran daging anjing di Jakarta.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat penyayang binatang mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, membatalkan legalisasi daging anjing.
Ketua Dewan Pembina Animal Defender Indonesia (ADI), Cyril Roul Hakim, mengatakan Ahok seharusnya tidak hanya menarik pernyataannya tersebut tapi juga mengeluarkan peraturan yang melarang peredaran daging anjing di Jakarta.
"Anjing itu bukan hewan ternak. Anjing dan kuncing itu hewan peliharaan, bukan untuk dikonsumsi. Itu peraturan WHO (World Health Organization)," ujar Cyril di Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2015).
ADI berharap mantan Wali Kota Belitung Timur itu mau mengeluarkan peraturan turunan dari peraturan WHO yang sudah diterapkan di banyak dunia karena tak sulit bagi Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan peraturan soal larangan daging anjing.
"Ini yang kita minta bukan suatu yang kontroversial. Gubernur kita kan hebat, berani, tegas dan jujur," jelas dia.
Ketua Umum ADI, Doni Herdaru Tona, menambahkan anjing-anjing yang dikonsumsi di sejumlah restoran, sebagiannya adalah anjing yang dibudidayakan secara ilegal, dan sebagiannya hasil curian.
Anjing-anjing tersebut dibunuh dengan cara sangat tidak beradab seperti mulut dan kaki mereka diikat sebelum dibunuh, lalu dimasukkan ke dalam karung, kemudian dipukuli hingga tewas.
Dengan melegalkan daging anjing, secara tidak langsung Ahok telah mendorong berkembangnya praktik pencurian anjing dan pembunuhan anjing secara sadis.