Agus, Tetangga PNF Positif Pakai Narkoba
Agus dibawa polisi dari rumahnya pada Minggu (4/10/2015) malam.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agus, seorang residivis yang jadi saksi, sekaligus disebut polisi sebagai salah satu orang yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan bocah PNF (9), ternyata tak pulang-pulang ke rumahnya lantaran polisi menahannya.
Agus dibawa polisi dari rumahnya pada Minggu (4/10/2015) malam.
Hingga Rabu (7/10/2015) hari ini, Agus juga belum pulang ke rumahnya di Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Agus masih tetangga PNF. Bedeng tempat Agus tinggal berada satu RT dengan rumah PNF.
Polisi kemudian melakukan pencocokan antara DNA Agus dengan dengan DNA air mani yang ditemukan di tubuh korban.
Terkait perkembangan kasus itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti membenarkan penahanan Agus, tapi, Agus bukan ditahan karena kasus pembunuhan PNF.
Krishna belum menjawab, saat ditanya apakah hasil tes DNA Agus sudah keluar atau belum.
"Kami lakukan penangkapan karena hasil urinenya positif methamphetamine. Penangkapan untuk jangka waktu tiga hari. Kasus ditangani Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," ucap Krishna kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com di Polda Metro Jaya, Rabu (7/10/2015) malam.
Sementara itu, untuk kasus PNF, Krishna menegaskan, pihaknya belum bisa membuktikan keterlibatan Agus.
"Belum cukup bukti untuk Kalideres. Kami harus hati-hati mencari alat bukti untuk menetapkan seseorang jadi tersangka pada kasus ini," kata Krishna.
Agus, memang diketahui merupakan resedivis kasus narkoba.
Dia diketahui sudah tiga kali keluar masuk penjara karena kasus narkoba.
Kini, ia pun kembali masuk penjara.
Padahal, lima bulan lalu ia baru bebas dan memulai hidup barunya dengan membuka warung di bedeng tempat tinggalnya.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw