Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Lanjutan Mucikari Hadirkan Pemuka Agama dan Artis

-Sidang lanjutan kasus prostitusi kalangan artis dan model dengan terdakwa Robbie Abbas (RA) berlangsung siang hari ini, Kamis (8/10/2015)

Penulis: Valdy Arief
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Sidang Lanjutan Mucikari Hadirkan Pemuka Agama dan Artis
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus prostitusi yang melibatkan kalangan artis, Robbie Abbas seusai menjalani sidang lanjutan yang beragendakan mendengar keterangan saksi yaitu Tyas Mirasih dan Shinta Bachir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015). Namun sidang kali ini kedua saksi tersebut kembali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Tribunnews/Jeprima) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Sidang lanjutan kasus prostitusi kalangan artis dan model dengan terdakwa Robbie Abbas (RA) berlangsung siang hari ini, Kamis (8/10/2015) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mengagendakan penghadiran saksi meringankan.

Menurut pengacara RA, Pieter Ell, pihaknya akan menghadirkan seorang artis dan agamawan sebagai saksi pada persidangan lanjutan yang dipimpin hakim Effendi Muhktar.

"Nanti akan menghadirkan saksi pemuka agama dan artis," kata Pieter Ell melalui pesan singkat, Kamis (8/10/2015).

Namun, Pieter masih enggan menyebut identitas dua saksi yang meringankan kliennya untuk menghindari kegaduhan publik.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadir empat orang saksi. Tiga di antaranya merupakan penyidik dari Kepolisian yang menangkap RA dan Amel Alvi, artis yang tertangkap bersama RA. Selain itu, dua saksi yang merupakan penyidik dan rekan RA, kesaksiannya hanya dibacakan.

Dua orang yang namanya tercatut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) RA, Tyas Mirasih dan Shinta Bachir, tidak jadi dihadirkan JPU. Menurut Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Chandra Saptaji, pihaknya telah memanggil dua orang tersebut sebanyak empat kali, tapi tidak kunjung datang ke persidangan sehingga JPU menilai tidak perlu lagi memanggil mereka untuk pembuktian.

Berita Rekomendasi

"Kami tidak memerlukan keterangan mereka, karena keterangan dari saksi lain sudah mencukupi, kami anggap alat bukti saksi lain sudah mencukupi pembuktian kesalahan terdakwa," kata Chandra saat dihubungi Selasa (6/10/2015).

RA adalah terdakwa kasus prostitusi artis yang ditangkap Kepolisian Resort Jakarta Selatan pada Sabtu (9/5/2015) di hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan. Kasus mucikari ini sempat menyita perhatian publik setelah diketahui menjalankan bisnis prostitusi yang melibatkan artis melalui media sosial dengan tarif berkisar Rp 50 juta sampai Rp 200 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas