Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditetapkan Tersangka Pembunuh Gadis Tewas Dalam Kardus, Rumah Orang Ini Dipasang Police Line

Ditetapkan sebagai tersangka pembunuh gadis tewas dalam kardus, rumah orang ini dipasang police line.

Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Ditetapkan Tersangka Pembunuh Gadis Tewas Dalam Kardus, Rumah Orang Ini Dipasang Police Line
Kompas.com/ Kahfi Dirga Cahya
Lokasi penemuan anak perempuan tewas di dalam kardus di Jalan Sahabat, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan A sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, T (15).

Kendati demikian, untuk kasus pembunuhan PNF (9), bocah yang ditemukan tewas dalam kardus, polisi masih kekurangan alat bukti dan diperlukan olah TKP untuk menjerat A sebagai tersangka.

"Untuk kasus PNF olah TKP akan dilakukan Tim DVI," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Saat ini, rumah saksi A sudah dipasangi garis polisi. Hal ini untuk mensterilisasi dari warga. Dengan demikian, tempat kejadian perkara tidak terkontaminasi.

Sementara itu, A sendiri masih ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Selanjutnya akan diterbitkan surat penahanan untuk kasus pencabulan terhadap anak.

"Kami khawatir apabil yang bersangkutan tidak ditahan akan melarikan diri," kata Krishna.

A ditetapkan menjadi tersangka pencabulan terhadap T (15) yang dilakukan pada bulan Juni 2015.

Berita Rekomendasi

A juga menjadi saksi potensial kasus pembunuhan PNF (9), bocah tewas dalam kardus. DNA A diketahui cocok dengan barang bukti kaus kaki milik PNF yang tercecer di lokasi penemuan korban.

Polisi belum menemukan alat bukti kuat untuk menjerat A sebagai pelaku pembunuhan PNF. "Kami baru punya satu alat bukti terhadap saudara A terhadap kasus PNF," kata Krishna Murti.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas