Warung Tersangka Pembunuh PNF Sering Buat Nongkrong Hingga Tengah Malam
Teman tersangka AD (39), S (53) menuturkan bahwa rumah tersangka sering dijadikan tempat nongkrong remaja
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teman tersangka AD (39), S (53) menuturkan bahwa rumah tersangka sering dijadikan tempat nongkrong remaja tanggung berumur 9 hingga 11 tahun. Umumnya, para remaja tersebut bercengkrama hingga pukul 02.00 Wib.
"Ya semua cewek-cowok ngumpul. Terakhir saya lihat ada ceweknya tiga orang sampai tengah malam," ujar S di dekat rumah tersangka, Jakarta, Minggu (11/10/2015).
Dijelaskan oleh S, warung tersebut hanya menjual minuman dan makanan ringan. Biasanya, para pekerja rumah yang sedang dibangun dan warga yang berada di sekitar rumah AD hanya membeli kopi dan minuman dingin lainnya.
S juga menceritakan bahwa selama dirinya mengenal AD, tersangka cukup sopan menyapa para tetangganya, karena sifatnya tersebut, S tidak pernah menyangka bahwa AD melakukan perbuatan keji tersebut.
S juga mengatakan bahwa sebelum pada Jumat (2/10), dirinya sempat membeli mie instan di warung AD. Tidak terlihat ada kejanggalan dalam diri AD.
"Karena memang orangnya baik, saya tidak ada pikiran negatif. Jadi ya biasa saja. Setiap sabtu dan minggu biasa nyamperin saya disini (rumah tetangganya,red)," tambahnya.
Dari pantauan tribunnews.com, warga sekitar Rawalele, Kalideres, Jakarta Barat masih terus berdatangan. Beberapa penjual makanan ringan juga terlihat di bawah tenda yang didirikan oleh pihak kepolisian.
Sementara polisi masih berjaga di sekitar rumah tersangka AD yang melakukan pembunuhan terhadap anak perempuan PNF (9) yang ditemukan di dalam kardus pada Jumat (2/10) malam.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan AD (39) sebagai pelaku pembunuhan PNF, bocah di dalam kardus. Polisi telah melakukan gelar perkara dan memutuskan A sebagai pelakunya melalui beberapa alat bukti.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian menetapkan AD alias AP alias OM sebagai tersangka kasus pembunuhan bocah dalam kardus di Kalideres, Jakarta Barat, PNF (9). Penetapan dilakukan bersamaan dengan memperlihatkan sejumlah alat bukti yang telah diperiksa sebelumnya.
"Kita menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu AD. Berusia 39 tahun, laki-laki," kata Tito di Main Hall Mapolda Metro Jaya, Sabtu (10/10/2015) siang.
Menurut Tito, kasus ini cukup menjadi perhatian publik karena korban dibunuh dengan sadis dan terdapat tanda-tanda kekerasan seksual. Setelah didalami, bukti-bukti yang terkumpul memang mengarah kepada A yang sebelumnya sudah ditahan untuk diperiksa.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kemudian menjelaskan sejumlah alasan mengapa AD menjadi tersangka. Berbagai upaya penyelidikan sudah dilakukan kepolisian untuk menemukan bukti kuat bahwa AD adalah pelakunya.
"Kami mendapatkan hasil aotopsi, perkiraan korban sudah meninggal 8 hingga 12 jam sejak ditemukan," kata Krishna.
Dipaparkan Krishna, dari aotopsi yang dilakukan didapatkan sejumlah fakta. Pada leher korban ditemukan luka jeratan, lalu ada kerusakan di vagina dan anus korban. Selain itu juga ditemukan sperma di dalam vagina dan anus korban.
"Dari hasil otopsi, bisa dijelaskan rusaknya vagina korban. Ini yang mengarahkan penyelidikan kepolisian, jika bukan karena penetrasi benda tumpul maka motifnya bukan seksual, tapi jika karena penetrasi benda tumpul maka pelaku alami kelainan psikoseksual, kesimpulan awal korban dipenetrasi pelaku," papar Krishna.
AD mengaku di bawah pengaruh narkoba saat menganiaya PNF.
Krishna menjelaskan, polisi kemudian mengarahkan penyelidikan kepada pelaku yang mengalami psikoseksual. AD diketahui memiliki sejumlah catatan psikoseksual dan kriminal.
AD sebelumnya berstatus saksi dalam kasus pembunuhan PNF. Bersamaan dengan itu, AD juga ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan korban berinisial T (15). Dalam kasus itu, polisi juga turut memeriksa 13 saksi anak-anak yang membentuk kelompok bernama Boel Tachos.
Di dalam kelompok itu, AD berperan sebagai koordinator yang meminta sejumlah uang kepada anak-anak itu untuk membeli sabu dan ganja. AD juga beberapa kali mencabuli dan melecehkan anak-anak tersebut. Kasus PNF berawal dari penemuan sebuah mayat di dalam kardus, tepatnya di Jalan Sahabat, Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (2/10/2015).