Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Membunuh Teman yang Menggoda Istrinya, Nurhadi Jual Motor Korban

Keduanya ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumahnya daerah Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Usai Membunuh Teman yang Menggoda Istrinya, Nurhadi Jual Motor Korban
IST

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Akibat terbakar api cemburu, Nurhadi (20) nekat membunuh kawannya bernama Dadi Supriadi (25) di aliran Kalimalang, Desa Tegal Danas Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Sabtu (3/10) lalu. Pelaku nekat menghabisi nyawa Dadi, karena cemburu istrinya kerap digoda korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi, Komisaris Raden Mohammad Jauhari mengatakan, polisi juga menangkap rekan pelaku, yakni Haerullah (18). Keduanya ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumahnya daerah Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi pada Senin (12/10).

Kepada wartawan, Jauhari mengatakan, motif pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh rasa cemburu pelaku ketika melihat sang istri digoda korban. Tak terima dengan kejadian itu, Nurhadi lalu menyusun rencana untuk membunuh korban, yang merupakan rekan kerjanya sendiri.

Saat pulang kerja pada Sabtu (3/10) dini hari, pelaku minta dibonceng untuk diantar pulang, karena kebetulan rumah keduanya cukup dekat. Saat melintas di lokasi kejadian, motor Suzuki Satria FU korban mendadak dihentikan oleh Haerullah.

Seketika, Nurhadi yang dibonceng korban langsung membekap wajah Dadi hingga dia kesulitan untuk bernapas. Sementara Haerullah memukul kepala korban berkali-kali hingga darah mengucur dari kepalanya. Dirasa korban telah meninggal dunia, mereka lalu melarikan diri menggunakan motor korban.

Untuk menyulitkan petugas kepolisian, keduanya mengambil dompet yang berisi identitas dan ponsel korban. Beruntung identitas korban bisa terungkap, saat polisi menyebarkan poster berupa wajah dan ciri-ciri korban. "Dari situ, ada keluarga yang melapor karena kehilangan keluarganya," kata Jauhari pada Senin (12/10).

Jauhari menambahkan, usai kejadian pelaku menjual motor korban kepada Karmawi (35) warga Pebayuran Kabupaten Bekasi, Sujanalwi (21) dan Rosul (34) warga Cakung, Jakarta Timur seharga Rp 2,5 juta. Adapun ketiganya adalah penadah barang curian.

BERITA REKOMENDASI

"Bukan hanya pelaku pembunuhan, kami juga menangkap tiga penadah motor korban," ungkap Jauhari.

Akibat perbuatannya, Nurhadi dan Haerullah dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berecana dengan hukuman penjara 10 tahun. (Fitriandi AL Fajri)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas