Istri Terdakwa Dipaksa Berhubungan Seks oleh Oknum Jaksa agar Hukuman Suaminya Diringankan
Oknum Jaksa yang berdinas di Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat berinisial YY dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum Jaksa yang berdinas di Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat berinisial YY dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (13/10/2015).
YY dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial YI yang juga merupakan istri dari terdakwa yang tengah berperkara di Kejaksaan.
Saat melapor, YI didampingi oleh kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patriot atas dugaan pelecehan seksual.
Saat melapor, YI mengaku dirinya dipaksa untuk melayani perbuatan tidak pantas dan senonoh.
(Baca juga : Setelah Berhubungan Seks, Polisi Suruh Tahanan Kabur)
YI diminta untuk melayani nafsu sang jaksa agar hukuman yang membelit suaminya diperingan. Dan, YI telah memenuhi permintaan dari YY.
Atas kasus ini kuasa hukum YI, Manotar Tampubolon meminta Kejagung segera menindaklanjuti dan mengusut kasus tersebut. Termasuk memberikan sanksi tegas pada YY.
"Bidang Pengawasan Kejagung harus segera menjatuhkan sanksi kepada oknum jaksa YY."
"Kami sudah serahkan bukti adanya pemaksaan untuk melakukan perbuatan tak senonoh itu," tegas Manotar Tampubolon.
Beberapa bukti itu yakni pesan singkat dari YY kepada YI, serta beberapa gambar-gambar porno.
Tidak hanya itu, YI dan kuasa hukumnya berencana melaporkan oknum jaksa YY ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, hari Kamis (15/10/2015).
Menanggapi laporan tersebut, Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto mengaku pihaknya sedang memeriksa kasus tersebut.
"Bagian Pengawasan telah memeriksa Jaksa YY. Nanti sanksinya, tergantung hasil pemeriksaan internal," tegas Amir.
(Baca juga : Jaksa HS Terbukti Berhubungan Badan Dengan Tahanan)