Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Trianto Menjambret Untuk Beli Minuman Keras

Oleh warga sekitar, Trianto lalu dibawa ke Mapolsek Bekasi Utara untuk diinterogasi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Trianto Menjambret Untuk Beli Minuman Keras
Warta Kota/Bintang Pradewo
Penjambret dan barang bukti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Muhammad Trianto (22) babak belur dihajar massa karena menjambret ponsel milik Yessy (21) di Jalan Raya Perum Pondok Ungu Permai (PUP), Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara pada Jumat (16/10) pagi.

Oleh warga sekitar, Trianto lalu dibawa ke Mapolsek Bekasi Utara untuk diinterogasi.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi Kota, Ajun Komisaris Siswo mengatakan, saat beraksi Trianto ditemani oleh rekannya, Toni Ardiansyah (23) yang kini buron. Aksi penjambretan itu berawal, saat korban tengah melaju menggunakan sepeda motor Honda Vario seorang diri.

Saat itu, korban menaruh ponsel Samsung Grand Time seharga Rp 3,7 juta di dashboard motor. Tak disangka, korban yang berencana hendak ke pasar ini dipepet oleh sepeda motor yang ditumpangi oleh kedua pelaku.

Dengan sigap, Toni yang dibonceng Trianto langsung menjambret ponsel milik korban. Yessy pun terkejut dan berteriak hingga mengundang perhatian warga yang langsung mengejarnya. Keduanya lalu melarikan diri ke arah Perum Pertanian.

Panik karena dikejar warga, sepeda motor yang dikendarai Trianto tiba-tiba oleng dan menabrak pejalan kaki di sekitar lokasi, hingga keduanya terjatuh dari sepeda motor. Trianto yang tertimpa sepeda motor miliknya berusaha kabur, namun keburu ketangkap warga. Sementara Toni berhasil meloloskan diri ke arah Perum Pertanian.

Warga yang kesal lalu menghakimi Trianto hingga babak belur. Beruntung nyawa Trianto berhasil diselamatkam oleh warga yang peduli dengan nyawanya. "Saat itu juga, pelaku beserta sepeda motornya dibawa ke kantor polisi," kata Siswo pada Jumat (16/10/2015).

Berita Rekomendasi

Siswo mengatakan, saat ini anggota Buru Sergap Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara telah dikerahkan untuk menangkap Toni. Polisi yakin bisa menangkap Toni dengan cepat, karena telah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku.

Kepada polisi, Trianto mengaku nekat menjambret karena tak memiliki uang untuk membeli minuman keras. Dia yang juga menganggur ini berkata, baru pertama kali menjambret warga di sekitar lokasi.

Menurut Siswo, akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara lima tahun.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas