Ditetapkan Tersangka, Korwil Jakmania Kemayoran Tidak Ditahan
Dia tersangka, tetapi dia tidak ditahan. Tersangka itu bisa ditahan bisa tidak
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun telah ditetapkan tersangka atas dugaan penghasutan, aparat Polda Metro Jaya tidak menahan Koordinator Wilayah (Korwil), The Jakmania Kemayoran, berinisial DO.
"Dia tersangka, tetapi dia tidak ditahan. Tersangka itu bisa ditahan bisa tidak," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal, Jumat (23/10/2015).
Dia menjelaskan penetapan status tersangka DO, karena dia diduga menghasut anggota The Jakmania menyerang Persib Bandung dan suporter di final Piala Presiden 2015.
Penetapan status tersangka didasarkan alat bukti berupa dokumen digital. Selain itu, ada komunikasi antara DO dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) The Jakmania, Febrianto.
Aparat Polda Metro Jaya meminta kepada DO supaya melapor ke Mapolda Metro Jaya setiap dua kali satu minggu. "Seminggu pasti dua kali (wajib lapor,-red)" kata Iqbal.
Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada Koordinator Wilayah (Korwil), The Jakmania Kemayoran, berinisial DO. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/10).
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian, mengatakan DO diduga melakukan penghasutan sehingga terjadi insiden kerusuhan di final Piala Presiden 2015.
DO bersama dengan Sekjen The Jakmania, Febrianto, dianggap saling mengetahui dan memahami. Mereka berkomunikasi terkait provokasi kericuhan.
"(DO,-red) tersangka. Kami menjadikan tersangka juga," tutur Irjen Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Mantan Kapolda Papua mengungkap alasan dua orang itu ditetapkan status tersangka. Alasannya karena mereka memahami dan mengetahui dalam perencanaan aksi kekerasan.
"Bukan permasalahan tweet. Tetapi ada komunikasi (Febrianto,-red) dengan D yang cenderung isinya memahami dan mengetahui rencana aksi kekerasan," kata dia.
Sebelumnya, Sekjen The Jakmania, Febrianto, ditetapkan sebagai tersangka (37). Dia ditetapkan tersangka karena dinilai telah cukup bukti melakukan provokasi menjelang laga final Piala Presiden 2015.
Penetapan tersangka Febrianto didasarkan pada beberapa alat bukti. Menurut Iqbal, alat bukti itu berupa dokumen, laptop, telepon genggam dan keterangan saksi lain. Dia terbukti melakukan provokasi menyebarkan hasutan, mengarah kekerasan, ajakan di dalam akun media sosial, twitter.
Atas perbuatan tersebut, Febrianto, disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk menggunakan kekerasan.