Proyek Selesai! Meski 20 Tahun Mengabdi Pria Ini 'Diganjar' PHK
Sebagai site engineer yang telah mengabdi 20 tahun, surat PHK yang diterimanya tersebut menimbulkan pertanyaan.
Penulis:
Robertus Rimawan
Temuan lain, dijelaskan lebih lanjut oleh Taslim, yang didalilkan dalam gugatan tersebut adalah masalah perpajakan di mana setidaknya selama duapuluh tahun lebih, PT Silkar National tidak pernah membayar pajak karyawan.
Ia juga menuding telah terjadi beberapa pelanggaran dan pria yang juga menjabat sebagai Kordinator Forum Advokat Pengawal Konsitusi (FAKSI) ini mengaku BAHU NASDEM akan bekerjasama dengan berbagai pihak termasuk para karyawan lainnya untuk mengungkapkan semua dugaan penyimpangan yang terjadi.
Tanggapan PT Silkar National
Redaksi Tribunnews berhasil mendapatkan konfirmasi dari PT Silkar National berkait tudingan terutama kasus PHK terhadap JO.
Teddy Halim selaku Project Manager yang menandatangani surat PHK tersebut membenarkan bahwa telah terjadi PHK pada Johanes DB Wahono, Jumat (23/10/2015) melalui sambungan telepon.
"Yang bersangkutan bukanlah karyawan tetap sehingga setelah proyek selesai ada dua pilihan apakah melanjutkan ke proyek lain atau tidak melanjutkan lagi," ujarnya.
Menurut Teddy untuk kasus JO tercatat sebagai karyawan outsourcing dan ia mengaku telah menawari Teddy dengan proyek selanjutnya.
"Yang bersangkutan belum menanggapi, apakah selesai atau melanjutkan (proyek selanjutnya)," imbuh dia.
Bila JO memutuskan untuk tidak melanjutkan menurut Teddy akan mendapatkan pesangon. Teddy tak merinci berapa penghitungan pesangon untuk JO.
Sementara itu Manager HRD PT Silkar National, Erni Hertanti saat dihubungi via telepon tak bersedia menjelaskan lebih lanjut. "Saya sedang sibuk, tak ada waktu," ujarnya.
Ia kemudian menambahkan bahwa dia tak berhak untuk memberikan pernyataan terkait PHK JO, dan harus bicarakan dengan pihak manajemen terlebih dahulu. (*)
Baca tanpa iklan