Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Wartawan Gadungan Calo IMB Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Menurut pengakuan para pelaku kepada petugas, dapat mengurus IMB ke instansi pemerintahan terkait.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 4 Wartawan Gadungan Calo IMB Tak Berkutik Dibekuk Polisi
Net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Empat wartawan gadungan yakni, S, TB alias Tedy, AJ alias Toni, dan YZ alias Pipit, diringkus oleh anggota Polres Metro Jakarta Utara, di Kampung Sukapura, RT 004/001, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (5/10) lalu.

Keempat pria yang mengaku sebagai wartawan dari surat kabar mingguan 'SB' ini, diciduk lantaran melakukan penipuan terhadap sebuah perusahaan furniture, hingga mengalami kerugian mencapai Rp 1,9 Miliar.

"Keempat jurnalis ini berniat membantu sebuah perusahaan yang bergerak dibidang penyediaan penjualan interior dan glamour, yakni PT Prasindo Jaya Makmur. Bantuannya itu berupa melancarkan kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sebuah bangunan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Susetio Cahyadi kala dikonfirmasi, Rabu (28/10/2015).

Pembangunan itu, jelas Susetio, untuk membangun sebuah Toko Furniture Abdhika, yang berlokasi di Jalan Tipar Cakung, RT 01/04, Nomor 16 - 16A, Sukapura, Cilincing. Niat para wartawan gadungan tersebut menjadi busuk, lantaran meminta uang jasa sejumlah Rp 115 juta ke perusahaan itu sebagai tanda jasa.

"Namun tidak berjalan mulus, sehingga perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 1,9 Miliar. Tidak berjalan mulus karena bangunan yang berdiri di jalur hijau itu justru dibongkar petugas," ungkapnya.

Menurut Susetio, perwakilan pengembang yang menjadi korban yakni Zwiesty Martono, Agus Karyo Utomo, dan Theddy Prasetio.

Menurut pengakuan para pelaku kepada petugas, dapat mengurus IMB ke instansi pemerintahan terkait.

Berita Rekomendasi

"Mereka mengaku dapat mengurus IMB. Namun kemudian meminta uang pengurusan IMB itu untuk diurus ke instansi terkait (Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara). Biaya tersebut kemudian ditransfer melalui rekening Andri," katanya.

Namun saat keempat pelaku akan mengurus IMB tersebut di Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara, pihak instansi terkait sampai melakukan dua kali pengukuran dengan biaya Rp 3 juta.

"Dari hasil pengukuran, diketahui lokasi pembangunan tersebut masuk dalam jalur hijau yang diperuntukkan untuk fasilitas umum. Para tersangka kemudian melaporkan jika hasil dari pengecekan IMB tersebut tidak dapat dikeluarkan oleh Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara," terangnya.

Di sisi lain, para tersangka sudah memakai dan membagi rata uang jasa yang sudah diberikan dari pihak perusahaan.

Namun, meskipun gagal melakukan pengurusan IMB, mereka tidak habis pikir dan menjanjikan keamanan kepada perusahaan, untuk terus membangun bangunan mereka.

"Para tersangka menjanjikan akan berkoordinasi dengan instansi terkait agar tidak melakukan pembongkaran. Nyatanya, pembongkaran terhadap bangunan tetap dilakukan sebab toko tersebut dibongkar oleh Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara karena mendirikan bangunan tanpa IMB," ujarnya.

Akibatnya, kata Susetio, perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 1.968.416.000 (Rp 1,9 miliar) untuk kerugian pembangunan bangunan dan membayar biaya jasa keempat pelaku yang ditransfer sebanyak 3 kali.

"Apabila dirinci, transfer pertama sebesar Rp 45 juta, transfer kedua Rp 60 juta, dan transfer ketiga sebesar Rp 10 juta. Mereka mengaku baru melakukan aksi ini sekali. Kami masih menelusuri aksi-aksi mereka sebelumnya, lantaran para tersangka menggunakan oknum dari Jakarta Selatan untuk berkoodinasi," paparnya.

Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian dari para tersangka yakni:

- Satu lembar rincian biaya IMB dan Pengamanan Renovasi
- Satu buah Sertifikat tanah Hak Milik nomor 6163 berlokasi di Jalan Tipar Cakung Nomor 16, RT01/04, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara
- Satu buah Sertifikat tanah Hak Milik nomor 6162 berlokasi di Jalan Tipar Cakung Nomor 16A, RT01/04, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara
- Delapan lembar bukti transfer internet banking BCA
- Dua lembar kwitansi tanda terima uang
- Dua lembar fotocopy keketapan rencana kota

"Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara diatas 5 tahun.," tutup Setio. (Panji Baskhara Ramadhan)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas