Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Dinas Kebersihan DKI Peringatkan Pengelola TPST Bantar Gebang

"Jadi masalah bapak kasih peringatan mana?" ‎kata Ketua Komisi D DPRD, Sanusi.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Alasan Dinas Kebersihan DKI Peringatkan Pengelola TPST Bantar Gebang
Wartakota/Ichwan Chasani
Truk-truk sampah sedang mengantre untuk membuang sampah di TPA Bantar Gebang Bekasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi D DPRD DKI Jakarta mempertanyakan surat peringatan pertama yang diberikan Dinas Kebersihan DKI kepada pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yakni PT Godang Tua Jaya dan PT Navigate Organic Energy Indonesia.

"Jadi masalah bapak kasih peringatan mana?" ‎kata Ketua Komisi D DPRD, Sanusi, dalam rapat dengan Dinas Kebersihan DKI di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2015).

Kepala Dinas Kebersihan DKI ‎Isnawa Aji menjelaskan, pemberian surat peringatan disebabkan pengelola melakukan wanprestasi atas perjanjian kerja sama.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK perwakilan DKI atas Belanja Daerah pada Dinas Kebersihan DKI dan Kerja Sama Pengelolaan TPST Bantargebang.

"Berdasarkan LHP BPK Tahun 2015 diketahui bahwa kredit dari PT Bank Panin kepada PT Navigat Organic Energy Indonesia diberikan senilai Rp 350 miliar. Yang seharusnya kredit peminjaman adalah sebesar ‎Rp 497 miliar dengan waktu Financial closing paling lambat 5 September 2009," ucap Isnawa.

Kemudian, pencatatan transaksi keuangan pengelola kurang transparan dan akuntabel. Dari hasil LHP BPK Tahun 2015 diketahui bahwa pendapatan yang diperoleh dari hasil pengelolaan TPST Bantargebang tidak diterima melalui rekening milik PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia.

"Namun, dicatat sebagai pendapatan masing-masing dari PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia," ujar Isnawa.

Berita Rekomendasi

Ketiga, prasana dan sarana baru di TPST Bantargebang belum sepenuhnya terbangun. Berdasarkan kontrak, peng‎elola wajib membangun fasilitas pengomposan, pembangunan GALFAD, pembangunan fasilitas daur ulang, pembangunan sanitary landfill di tanah enclave 2,3 hektar, pembangunan sanitary landfill untuk pengumpulan gas, pembangunan pembangkit tenaga listrik, pembangunan prasarana pendukung, dan penggalian sampah lama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas