Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gerebek Gudang Pakaian Impor Bekas di Jaktim

Polres Metro Jakarta Timur menggerebek gudang berisi pakaian impor bekas ilegal di Kompleks Pergudangan

Editor: Sanusi
zoom-in Polisi Gerebek Gudang Pakaian Impor Bekas di Jaktim
Tribun Medan/Silfa Humaira
Pasar Sambu, Medan, pusat penjualan pakaian bekas impor. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur menggerebek gudang berisi pakaian impor bekas ilegal di Kompleks Pergudangan di Jalan Raya Pulo Jahe, Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (28/10/2015).

Polisi pun memeriksa secara intensif pemasar pakaian impor bekas ilegal tersebut yang berinisial H.

Penggerebekan senilai Rp 1 miliar itu dilakukan karena adanya laporan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait pengiriman barang impor ilegal. Pakaian impor bekas itu berasal dari Jepang, Korea, dan Tiongkok.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Umar Faroq mengatakan, penindakan dilakukan sesuai dengan peraturan Kementerian Perdagangan di mana setiap barang yang masuk ke Indonesia harus jelas siapa importirnya dan itu tidak dilakukan.

"Setelah kami cek, ternyata memang tidak jelas siapa pengirimnya. Hal ini bisa mengakibatkan pertumbuhan ekonomi produsen dalam negeri menjadi tidak laku, karena ketimpa barang bekas," ujar Umar, Rabu (28/10/2015).

Jika itu terjadi maka produsen dalam negeri terpaksa mengurangi biaya produksi sehingga berakibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan.

"Ini tentunya berdampak buruk terhadap industri dalam negeri," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Umar menambahkan pengiriman pakaian bekas tersebut dilakukan melalui jalur laut dari luar negeri menuju Kendari, Sulawesi Tenggara. Selanjutnya pengiriman dilakukan menuju Surabaya, Jawa Timur dan diteruskan ke Jakarta melalui jalur ekspedisi.

"Barang-barang ini rencananya kemudian akan diedarkan ke beberapa tempat yang di antaranya di Tanah Abang dan Pasar Senen," katanya.

Menurut Umar, peredaran pakaian impor bekas tersebut juga harus diuji terkait dampaknya ke kesehatan.

Pasalnya, penggunaan pakaian impor bekas yang sudah berjamur dikhawatirkan berdampak negatif bagi kesehatan.

Sementara itu, sesuai Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang larangan pengiriman pakaian bekas, maka penindakan dilakukan mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.


"Selanjutnya gudang pakaian impor bekas itu ditutup dengan memberikan garis batas polisi. Kami juga masih melakukan pemeriksaan pada pemasar (berinisial H) terkait pakaian impor bekas tersebut," tegasnya.

Dari hasil penggerebekan tersebut polisi menyita 1.095 bal dimana setiap satu balnya berisi 150 pakaian bekas. Adapun setiap 1 bal dibeli dengan harga Rp 1,5 juta yang kemudian dijual kembali dengan harga Rp 10 ribu per satu pakaian. Sementara di tingkat pengecer, harganya bisa mencapai Rp 40 ribu-Rp 50 ribu. (Junianto Hamonangan)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas