Sebelum Cabuli Anak Tetangga, Maman Iming-imingi Duit Rp 20 ribu
Suparmo melanjutkan modus yang dilakukan Maman yaitu mengajak korbannya ke rumah, lalu mereka nonton video porno
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Bastaman alias Maman (36) kini ditahan di Polda Metro Jaya lantaran telah mencabuli empat bocah yang adalah tetangganya sendiri, di wilayah pemukimannya di Jakarta Barat.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Suparmo mengatakan ada empat korban yang dicabuli oleh Maman, korban-korbannya berusia empat tahun, tujuh tahun, dan delapan tahun. Sementara satu korban lainnya saat ini belum melapor.
"Korbannya tiga orang, semua dibawah umur yakni empat, tujuh, dan delapan tahun. Ada satu lagi korbannya tapi belum melapor. Korban semuanya perempuan," ucap Suparmo, Minggu (1/11/2015) di Polda Metro.
Suparmo melanjutkan modus yang dilakukan Maman yaitu mengajak korbannya ke rumah, lalu mereka nonton video porno bersama di Handpone tersangka.
Lalu Maman memegang kemaluan korban, dan dicabuli. Usai melakukan aksinya agar korban tidak mengadu pada orangtuanya, Maman memberikan uang Rp 20 ribu rupiah ke masing-masing korbannya.
Lebih lanjut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti menambahkan atas perbuatannya, Maman terancam hukuman penjara 15 tahun.
"Maman dijerat pasal 76D junto Pasal 85 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambah Krishna.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.