Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi UPS, Bareskrim Periksa Enam Anggota DPRD Periode 2009-2014

Pemeriksaan ini dilakukan demi menjerat tersangka baru dari pihak DPRD DKI.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Korupsi UPS, Bareskrim Periksa Enam Anggota DPRD Periode 2009-2014
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/10/2015). Dalam sidang perdana kasus korupsi UPS Pemprov DKI Jakarta bernilai proyek Rp245 miliar itu, Alex berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS untuk Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah memeriksa enam anggota DPRD DKI periode 2009-2014 sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di beberapa sekolah di DKI Jakarta.

Pemeriksaan ini dilakukan demi menjerat tersangka baru dari pihak DPRD DKI.

Selain dua tersangka sebelumnya yaitu mantan Kepala Seksi Sarana & Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman dan eks Kepala Sudin Dikmen Jakarta Pusat, Zaenal Soleman

Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani mengatakan enam saksi tersebut yakni S, MG, RS, FS, DR, EL. Mereka diperiksa pada Selasa (3/11/2015) kemarin.

"Enam saksi yang diperiksa seluruhnya anggota DPRD periode 2009-2014, mereka diperiksa hari Selasa kemarin. Ini adalah pengembangan lidik baru," tutur Hadi, Rabu (4/11/2015) di Mabes Polri Jakarta.

‎Lebih lanjut Wakil Direktur Tipikor Mabes Polri, Kombes Erwanto Kurniadi‎ mengaku meskipun sudah naik ke tahap penyidikan namun belum ada calon tersangka dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) belum dikirim ke kejaksaan‎.

Termasuk Erwanto juga mengaku anak buahnya tengah fokus mengumpulkan dua alat bukti guna menetapkan tersangka baru dengan meminta keterangan para saksi ahli.

BERITA REKOMENDASI

‎Untuk diketahui, dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan dua tersangka yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex Usman sudah memasuki persidangan. Sementara Zaenal masih ditahan di Bareskrim dan berkas perkaranya belum lengkap.

Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwahan Alex, Nama Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar disebut-sebut turut berperan. Fahmi disebut meminta fee tujuh persen dari pagu anggaran sebesar Rp 300 miliar bila anggaran UPS berhasil disetujui.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas