Januari 2016 Pemprov DKI Putus Kontrak Pengelola Bantargebang
Hal itu terlihat dari Pemprov DKI yang tidak mengalokasikan dana pengelolaan sampah (tipping fee) untuk tahun depan.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perseteruan antara Pemprov DKI dengan pihak pengelola Bantargebang PT. Godang Tua Jaya sepertinya akan berujung pada pemutusan kontrak kerjasama.
Perjanjian kerjasama antara Pemprov DKI dengan PT. GTJ baru berakhir pada 2023. Tapi, karena Pemerintah Jakarta akan terus merugi bila melanjutkan kerjasama tersebut, mereka berniat untuk memutus kontrak.
Hal itu terlihat dari Pemprov DKI yang tidak mengalokasikan dana pengelolaan sampah (tipping fee) untuk tahun depan.
Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Ali Maulana Hakim mengatakan, daripada Pemprov DKI terus merugi, "Lebih baik putus kontrak," ujarnya saat dihubungi pada Kamis (5/11/2015).
Pemprov DKI berniat untuk mengelola sendiri sampah-sampah di DKI. Pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016, Dinas mengalokasikan dana berkisar Rp 260 miliar untuk swakelola sampah.
Tapi, Pemprov DKI masih mengalokasikan dana tipping fee selama 10 hari di 2016 berkisar Rp 8 miliar.
Pasalnya, pemutusan kontrak bisa dilakukan setelah 105 hari dari 25 September 2015. Tepatnya, setelah surat peringatan pertama (60 hari), kedua (30 hari), dan ketiga (15 hari) dilayangkan.