Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laporan BPK Tentang Bantar Gebang Sebut Soal Penimbangan Sampah yang Rugikan Pemprov Rp 1,2 Miliar

Pada laporannya, penimbangan sampah tidak wajar sehingga berpotensi merugikan daerah sekitar Rp 1,2 miliar.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Laporan BPK Tentang Bantar Gebang Sebut Soal Penimbangan Sampah yang Rugikan Pemprov Rp 1,2 Miliar
Wartakota/Ichwan Chasani
Para pemulung sedang mencari sampah di antara alat-alat berat yang membuang sampah di TPA Bantar Gebang Bekasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --  Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas keuangan pemerintah Jakarta 2014, BPK menyoroti beberapa persoalan sampah, antara lain tentang penimbangan.

Pada laporannya, penimbangan sampah tidak wajar sehingga berpotensi merugikan daerah sekitar Rp 1,2 miliar. Tertulis "Terdapat perbedaan berat kosong truk".

Berdasarkan satu di antara laporan BPK tersebut, Dinas Kersihan melayangkan surat peringatan pertama ke pengelola sampah Bantargebang PT. Godang Tua Jaya.

Berikut laporan BPK 2014 tentang Bantargebang:

* Adanya potensi kerugian daerah minimal Rp 379.284.958.333 akibat adanya pengambilalihan pembayaran agunan oleh pemerintah Jakarta apabila terjadi pengkahiran perjanjian sebelum masa kredit dengan bank atau masa kerja sama berakhir.
*  Adanya potensi pajak penghasilan Pasal 23 atas transaksi antara J.O dengan PT Godang Tua Jaya yang tidak dipungut dan disetor minimal senilai Rp 15.506.516.292.
*  Terdapat potensi denda kelalaian senilai Rp 9.507.960.000 atas pelaksanaan pembangunan gasifikasi yang terlambat dilaksanakan.
*  Pelaksanaan penimbangan tidak dilakukan berdasarkan pendataan dan pengolahan database berat kosong truk yang terbaru secara periodik, sehingga tonase sampah yang menjadi dasar pembayaran tipping fee tidak dapat diyakini kewajarannya dan terdapat perbedaan berat kosong truk yang berindikasi merugikan daerah Rp 1.237.682.127

Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Ali Maulana Hakim mengatakan telah mengirim surat peringatan pertama ke PT. GTJ, "Kami kirim surat September lalu," ujarnya saat dihubungi Kamis (5/11/2015).

Berita Rekomendasi

Direktur Utama PT. GTJ Rekson Sitorus mengatakan tidak tahu soal laporan BPK tersebut.

"Kami tidak pernah. Dan Dinas tidak pernah menyampaikan (laporan BPK) ke kami," ujar Rekson.

Yang Rekson tahu, BPK merekomendasikan agar perjanjian kerja sama dikaji ulang untuk diubah dengan prinsip win-win solution atau saling menguntungkan.

Rekson siap bernegosiasi dengan Pemerinta Provinsi DKI agar perjanjian pengelolaan Bantargebang 'diperbaharui'.

"Sebagai perusahaan kami siap dibangun, dibimbing dan dibina," kata Rekson.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berseteru dengan PT. GTJ terkait pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

Ahok menilai Godang Tua wanprestasi karena tak kunjung menyelesaikan pembangunan di sana yang menelan dana Rp 700 miliar.

Sebaliknya PT. GTJ menganggap pemerintah Jakarta melanggar kontrak kerja sama karena membuang sampah berlebih.

Setiap harinya sampah Jakarta yang dibuang ke Bantargebang sekitar 6.500 ton, sedangkan dalam perjanjian seharusnya sampah yang dibuang 3.000 ton per hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas