Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok: Kepala Daerah Tidak Boleh Rangkap Jabatan di Perusahaan Atau Yayasan

kepala daerah tidak boleh menjabat sebagai direktur, komisaris, atau pengurus yayasan. Dan hanya boleh terima 100 persen gaji sebagai kepala daerah

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ahok: Kepala Daerah Tidak Boleh Rangkap Jabatan di Perusahaan Atau Yayasan
TRIBUN/HO
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama punya usulan agar praktek korupsi dapat dikurangi.

Dijelaskan pria yang akrab disapa Ahok ini, penghasilan seorang kepala daerah mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan operasional.

Gaji pokok seorang kepala daerah yang kecil, ujar Ahok, menjadi satu faktor pemicu tindak pidana korupsi.

"Kami kepala daerah tidak boleh menjabat sebagai direktur, komisaris, atau pengurus yayasan. Dan hanya boleh terima 100 persen gaji sebagai kepala daerah," ujar Ahok saat menjadi pembicara Bung Hatta Anti Corruption Awards 2015, di Graha Niaga, Jakarta, Kamis (5/11/2015).

Ahok cerita setiap bulan dirinya harus mengeluarkan anggaran yang nominalnya besar untuk menghadiri acara pernikahan warga Jakarta.

"Kalau untuk memenuhi biaya itu, dan hanya mengandalkan pendapatan pribadi sebagai kepala daerah, ya tidak masuk akal," ucapnya.

Atas dasar itu, Ahok mengusulkan, 10 persen anggaran operasional diberikan sebagai insentif seorang kepala daerah.

Berita Rekomendasi

10 persen itu, dinilai Ahok sebagai hal yang wajar. Lanjut dia, banyak kepala daerah mengembalikan anggaran karena tidak terpakai

Ia mencontohkan bagaimana dulu BUMN banyak praktek korupsi "Tapi begitu gajinya kita naikkan jadi bagus," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas