Ahok: Kepala Daerah Tidak Boleh Rangkap Jabatan di Perusahaan Atau Yayasan
kepala daerah tidak boleh menjabat sebagai direktur, komisaris, atau pengurus yayasan. Dan hanya boleh terima 100 persen gaji sebagai kepala daerah
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama punya usulan agar praktek korupsi dapat dikurangi.
Dijelaskan pria yang akrab disapa Ahok ini, penghasilan seorang kepala daerah mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan operasional.
Gaji pokok seorang kepala daerah yang kecil, ujar Ahok, menjadi satu faktor pemicu tindak pidana korupsi.
"Kami kepala daerah tidak boleh menjabat sebagai direktur, komisaris, atau pengurus yayasan. Dan hanya boleh terima 100 persen gaji sebagai kepala daerah," ujar Ahok saat menjadi pembicara Bung Hatta Anti Corruption Awards 2015, di Graha Niaga, Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Ahok cerita setiap bulan dirinya harus mengeluarkan anggaran yang nominalnya besar untuk menghadiri acara pernikahan warga Jakarta.
"Kalau untuk memenuhi biaya itu, dan hanya mengandalkan pendapatan pribadi sebagai kepala daerah, ya tidak masuk akal," ucapnya.
Atas dasar itu, Ahok mengusulkan, 10 persen anggaran operasional diberikan sebagai insentif seorang kepala daerah.
10 persen itu, dinilai Ahok sebagai hal yang wajar. Lanjut dia, banyak kepala daerah mengembalikan anggaran karena tidak terpakai
Ia mencontohkan bagaimana dulu BUMN banyak praktek korupsi "Tapi begitu gajinya kita naikkan jadi bagus," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.