Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beredar Spanduk Berbau SARA, Ini Reaksi Calon Wali Kota Depok

Babai mengaku sangat disudutkan atas beredarnya spanduk berbau sara itu dan dirasakan menghasut masyarakat untuk membenci mereka.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Beredar Spanduk Berbau SARA, Ini Reaksi Calon Wali Kota Depok
WARTA KOTA
Spanduk berbau SARA yang dinilai menyudutkan pasangan Dimas-Babai dan beredar di beberapa wilayah di Depok. 

Laporan Wartawan WARTA KOTA, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.com - Calon Wakil Walikota Depok, nomor urut 1, Babai Suhaimi membantah keras sejumlah pemberitaan yang menyebutkan dirinya akan melaporkan pasangan nomor urut 2, Idris-Pradi Supriatna, ke Kepolisian Resor Kota Depok terkait beredarnya spanduk berbau sara yang menyudutkan Dimas-Babai.

Menurut Babai, yang akan dilaporkan ke Polresta Depok, Senin (9/11/2015) besok adalah terkait adanya spanduk itu yang bertujuan menghasut masyarakat untuk membenci Dimas-Babai.

"Apa dasarnya saya melaporkan Idris-Pradi ke polisi. Itu tidak benar. Tolong diluruskan. Yang akan kami laporkan ke polisi adalah soal adanya spanduk yang berbau Sara dan menghasut masyarakat untuk membenci kami. Mengenai siapa pelaku yang memasang, itu kewenangan polisi dalam menyelidikinya," kata Babai kepada Warta Kota, melalui sambungan telepon, Minggu (8/11/2015).

Babai mengaku sangat disudutkan atas beredarnya spanduk berbau sara itu dan dirasakan menghasut masyarakat untuk membenci mereka.

Spanduk itu berisi tulisan 'Haleluya Puji Tuhan, Sukseskan Satu Kelurahan Satu Gereja' dengan gambar latar belakang foto Dimas dan Babai.

"Kami akan melaporkan ke Polresta Depok Senin 9 November, besok, terkait spanduk itu yang berbau SARA serta menghasut dan menebarkan kebencian kepada kami," kata Babai.

Berita Rekomendasi

Menurut Babai, pihaknya juga akan melaporkan ke Panwaslu terkait beredarnya spanduk tersebut.

Babai menjelaskan dari pemantauan tim suksesnya, spanduk berbau sara itu, telah beredar dan terpasang di beberapa wilayah seperti di Sawangan dan Bojongsari.

Menurut Babai, rencana pelaporan ke Polresta Depok bukan melaporkan pihak tertentu apalagi disebut-sebut melaporkan pasangan nomor urut 2 Idris-Pradi, serta tim suksesnya.

Ia mengatakan pelaporan terkait beredarnya spanduk penghasutan itu saja, sementara siapa pihak yang memasangnya menjadi kewenangan kepolisian dalam menyelidikinya.

"Kami tidak melaporkan pihak manapun apalagi disebut-sebut melaporkan pihak pasangan nomor urut 2 ke polisi. Kami hanya melaporkan adanya spanduk yang berbau menghasut dan menebar kebencian kepada kami. Mengenai siapa yang memasang dan bisa dikenakan pidana, itu ranah dan kewenangan polisi dalam menyelidikinya," papar Babai.

Babai menjelaskan siapapun pihak yang memasang spanduk itu jelas-jelas ingin menyudutkan dirinya dan menebar kebencian kepada pasangan Dimas-Babai serta bertujuan agar Dimas-Babai kalah dalam Pilkada Depok, 9 Desember mendatang.

Menurut Babai, pihak pemasang spanduk bisa dijerat tindak pidana penghasutan serta dikenai UU Pilkada dimana dilarang menebar isu berbau SARA, serta segala hal yang termasuk dalam kampanye hitam.

"Yang jelas spanduk itu bukan kami yang memasang dan bukan spanduk resmi yang dikeluarkan KPU Depok, untuk kami. Jadi spanduk itu ilegal," kata Babai.

Sementara itu Calon Wakil Walikota Depok nomor urut 2, Pradi Supriatna menegaskan bukan pihaknyalah yang memasang spanduk berbau SARA itu.

"Kami sejak awal selalu berpolitik secara santun. Jadi saya tegaskan bukan kami yang memasang spanduk seperti itu," kata Pradi.

Karenanya Pradi mendukung langkah yang dilakukan dengan melaporkan mengenai beredarnya spanduk itu ke polisi. "Biar jelas siapa yang memasangnya," kata Pradi.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas