Pelajar SMK di Bekasi Coba Rudapaksa Ibu RT Sambil Mabuk
Pelajar kelas 3 SMK di Kota Bekasi yang dipengaruhi minuman beralkohol, nekat mencoba memerkosa ibu rumah tangga.
Sementara pisau lipat yang digunakan pelaku, tertinggal di dalam kamar.
"Pisaunya sudah kami amankan sebagai barang bukti," kata Siswo pada Senin (8/11).
Siswo mengatakan, pelaku nekat hendak memerkosa korban karena tak mampu menahan libidonya.
Niat jahat itu muncul karena selama sepekan terakhir, pelaku sering melihat korban menjemur pakaian di teras rumah mengenakan pakaian tipis.
Pelaku lalu mengkonsumsi minuman keras lebih dahulu, agar berani melakukan aksi yang sudah direncanakan tersebut.
"Dia minum minuman keras lebih dahulu. Minuman itu dibeli di tukang jamu tak jauh dari rumahnya," jelas Siswo.
Siswo memastikan, pelaku tak berhasil memerkosa korban. Sebab dia melarikan diri, sesaat korban berteriak meminta bantuan.
Namun untuk penyidikan lebih lanjut, korban akan divisium di rumah sakit terdekat.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, jo Pasal 335 KUHP, serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan hukuman penjara di atas 10 tahun.