Pelajar SMK di Bekasi Coba Rudapaksa Ibu RT Sambil Mabuk
Pelajar kelas 3 SMK di Kota Bekasi yang dipengaruhi minuman beralkohol, nekat mencoba memerkosa ibu rumah tangga.
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pelajar kelas 3 SMK di Kota Bekasi yang dipengaruhi minuman beralkohol, nekat mencoba memerkosa ibu rumah tangga.
Percobaan perbuatan keji itu, terjadi di perumahan Telaga Mas Blok BB 2 RT 14/16 Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Jumat (6/11/2015) pekan lalu.
Pelaku yang berinisial MBW (18), ditangkap polisi setelah sang korban, HS (40), melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Bekasi Utara.
Akibat aksi ABG itu, korban menderita luka lebam di bagian wajah dan kepala karena berusaha melawan saat hendak digagahi.
Kepala Sub Humas Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota Ajun Komisaris Siswo mengatakan, kejadian ini berawal saat korban sendirian di dalam rumah.
Saat itu, suami korban, JS (45), tengah keluar rumah untuk menunaikan ibadah salat Subuh di masjid dekat rumahnya.
Pelaku yang telah menyusun rencananya itu lalu mengetuk pintu hingga korban terbangun dari tidurnya.
Saat HS membuka pintu depan, pelaku yang dipengaruhi miras itu langsung mendorong tubuh korban hingga terjatuh.
Bahkan, MBW sempat menodong korban dengan pisau lipat yang dibawanya.
Dalam posisi tersudut, HS berusaha merebut pisau dari tangan kanan pelaku hingga MBW terluka.
Namun, tenaga pelaku yang lebih besar akhirnya berhasil menyeret tubuh korban ke dalam kamar.
Jengkel karena mendapat perlawanan, pelaku lalu memukul kepala dan wajah HS.
Beruntung, pelaku akhirnya melarikan diri saat korban berteriak histeris ketika hendak digagahi MBW.
Pelaku yang takut diamuk massa, kemudian bergegas melarikan diri.
Sementara pisau lipat yang digunakan pelaku, tertinggal di dalam kamar.
"Pisaunya sudah kami amankan sebagai barang bukti," kata Siswo pada Senin (8/11).
Siswo mengatakan, pelaku nekat hendak memerkosa korban karena tak mampu menahan libidonya.
Niat jahat itu muncul karena selama sepekan terakhir, pelaku sering melihat korban menjemur pakaian di teras rumah mengenakan pakaian tipis.
Pelaku lalu mengkonsumsi minuman keras lebih dahulu, agar berani melakukan aksi yang sudah direncanakan tersebut.
"Dia minum minuman keras lebih dahulu. Minuman itu dibeli di tukang jamu tak jauh dari rumahnya," jelas Siswo.
Siswo memastikan, pelaku tak berhasil memerkosa korban. Sebab dia melarikan diri, sesaat korban berteriak meminta bantuan.
Namun untuk penyidikan lebih lanjut, korban akan divisium di rumah sakit terdekat.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, jo Pasal 335 KUHP, serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan hukuman penjara di atas 10 tahun.