Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok: Kalau Saya Izinkan Bayar Tanah Pak Efdinal, Pasti Kami Masuk Penjara

Basuki mengatakan, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI sempat meminta rekomendasinya untuk membayar lahan sengketa di tengah area TPU Pondok Kelapa

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Ahok: Kalau Saya Izinkan Bayar Tanah Pak Efdinal, Pasti Kami Masuk Penjara
TRIBUNNEWS.COM/Dennis Destryawan
Ahok saat meresmikan gedung baru RSUD Koja, Jakarta Utara, Selasa(10/11/2015). 

Tribunnews.com, Jakarta — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Indonesia Corruption Watch (ICW) memiliki bukti kuat dalam melaporkan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Efdinal ke Majelis Kehormatan Kode Etik BPK.

"Kamu tanya ICW deh, mereka lebih punya datanya," kata Basuki di Balai Kota, Rabu (11/11/2015).

Basuki mengatakan, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI sempat meminta rekomendasinya untuk membayar lahan sengketa di tengah area Taman Pemakaman Umum (TPU) Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Efdinal mendesak Pemprov DKI untuk membayar lahan sengketa tersebut.

"Kalau saya izinkan (Pemprov DKI) bayar lahan Pak Efdinal, pasti kami masuk penjara. Kami enggak punya bukti untuk beli lahan itu. Kalau pembelian (sebagian lahan) Rumah Sakit Sumber Waras sih saya berani debat," kata Basuki.

Sebelumnya dijelaskan, kecurigaan ICW berawal dari tahun 2005, yakni lahan di TPU Pondok Kelapa seluas 9.618 meter persegi itu dibeli oleh Efdinal dari warga.

Saat itu, Efdinal masih menjadi staf BPK di tempat lain. Awalnya, lahan itu terdiri dari empat bidang.

Berita Rekomendasi

Efdinal membeli dari tiga pemilik lahan di sana. Ada satu orang yang memiliki dua bidang tanah. Tidak lama setelah Efdinal membeli tanah tersebut, dia menawarkan kepada Pemprov DKI agar tanah itu dibeli.

Efdinal menawarkan lahan itu dengan enam kali bersurat ke gubernur dan pejabat Pemprov DKI saat itu. Surat diajukan sejak tahun 2005 hingga tahun 2013. Namun, Pemprov DKI menolak membeli karena tanah itu masih dalam status sengketa.

Setelah ditolak, Efdinal menyurati Kepala BPK Perwakilan DKI saat itu agar segera memeriksa status tanah di sana. Surat dikirim pada tahun 2013. Namun, hingga bulan Agustus 2014, BPK DKI tidak mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP).

LHP baru keluar ketika Efdinal menjabat sebagai Kepala BPK DKI, akhir tahun 2014. ICW melihat, ada kemiripan substansi antara surat pribadi Efdinal kepada Pemprov DKI dan temuan LHP BPK DKI yang dikeluarkan saat dirinya sudah menjabat.

Atas dasar itu, ICW menduga Efdinal menggunakan kewenangannya sebagai pejabat strategis BPK DKI untuk memeriksa status tanah pribadinya sendiri.
(Kurnia Sari Aziza)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas