Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dishub DKI Godok Aturan Angkutan Umum Dilarang Angkut Pengunjuk Rasa

Dalam waktu dekat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penegakan hukum terhadap angkutan umum yang mengangkut pengunjuk rasa

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dishub DKI Godok Aturan Angkutan Umum Dilarang Angkut Pengunjuk Rasa
Tribunnews.com/Adiatmaputra Fajar
Andri Yansyah, Kepala Dinas Perhubungan DKI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam waktu dekat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penegakan hukum terhadap angkutan umum yang mengangkut pengunjuk rasa.

Aturan tersebut akan dituangkan dalam peraturan gubernur.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan angkutan umum harus sesuai trayek.

Apabila tidak sesuai, maka perusahaan otobus (PO) harus melaporkan sehingga mendapatkan izin.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Kalau ada peluang untuk dimasukkan direvisi Pergub. Saya bilang bagus juga. Dalam arti kata bukan menghambat tapi menertibkan," tutur Andri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/11).

Dia menjelaskan, angkutan umum tidak disarankan untuk menjadi angkutan demo.

BERITA TERKAIT

Dikatakannya, angkutan umum beroperasi memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Apabila angkutan itu dipergunakan demo, maka otomatis ada masyarakat dirugikan karena tidak dilayani.

Tetapi, dia mengaku aturan tidak bisa diterapkan secara saklek, namun harus mengakomodir semua pihak.

"Supaya kalau diatur, bukan mengatur demo, karena ada trayek yang diambil, berkurang, kan ada datanya. Jadi nanti kami mensubtitusi supaya penumpang di trayek tersebut tidak terlantar," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas