Dishub DKI Godok Aturan Angkutan Umum Dilarang Angkut Pengunjuk Rasa
Dalam waktu dekat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penegakan hukum terhadap angkutan umum yang mengangkut pengunjuk rasa
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam waktu dekat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penegakan hukum terhadap angkutan umum yang mengangkut pengunjuk rasa.
Aturan tersebut akan dituangkan dalam peraturan gubernur.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan angkutan umum harus sesuai trayek.
Apabila tidak sesuai, maka perusahaan otobus (PO) harus melaporkan sehingga mendapatkan izin.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Kalau ada peluang untuk dimasukkan direvisi Pergub. Saya bilang bagus juga. Dalam arti kata bukan menghambat tapi menertibkan," tutur Andri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/11).
Dia menjelaskan, angkutan umum tidak disarankan untuk menjadi angkutan demo.
Dikatakannya, angkutan umum beroperasi memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Apabila angkutan itu dipergunakan demo, maka otomatis ada masyarakat dirugikan karena tidak dilayani.
Tetapi, dia mengaku aturan tidak bisa diterapkan secara saklek, namun harus mengakomodir semua pihak.
"Supaya kalau diatur, bukan mengatur demo, karena ada trayek yang diambil, berkurang, kan ada datanya. Jadi nanti kami mensubtitusi supaya penumpang di trayek tersebut tidak terlantar," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.