Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ancam Hukum Berat Seorang Ibu yang Cakar Wajah Polantas karena Menolak Ditilang

Pengemudi wanita berinisial HC (45) ditilang karena berkomunikasi via telepon saat mengendarai mobil pada pekan lalu.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Ancam Hukum Berat Seorang Ibu yang Cakar Wajah Polantas karena Menolak Ditilang
Tribunnews.com
Ilustrasi/Polantas menilang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Risyapudin ‎Nursin, memerintahkan agar pelaku penganiayaan anggota polisi lalu lintas (Polantas) bernama Brigadir Rustam ditindak tegas berdasarkan hukum yang berlaku.

Brigadir Rustam dicakar pengendara mobil Pajero saat melakukan penilangan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pengemudi wanita berinisial HC (45) ditilang karena berkomunikasi via telepon saat mengendarai mobil pada pekan lalu.

"Tindakan tegas bukan dengan cara pembalasan, tidak perlu mencakar. Tetapi diproses sesuai hukum. Didukung hasil visum atau keterangan dokter," tutur Risyapudin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11/2015).

Sementara itu, Kasatlantaswil Jakarta Utara, AKBP Sudarmanto, mengatakan Brigadir Rustam bertindak sesuai aturan hukum karena wanita itu mengendarai mobil sambil berkomunikasi via handphone.

BACA BERITANYA: Menolak Ditilang, Seorang Ibu Cakar Wajah Polantas di Kelapa Gading

Melihat wanita melanggar aturan, kata dia, petugas memberhentikan dan melakukan penilangan karena dianggap melanggar peraturan dan dapat membahayakan pengguna jalan lain.

Berita Rekomendasi

"Ibu ini ditilang gara-gara mengendarai mobil Pajero hitam, sambil menelepon. Itu bahaya sekali. Wajib ditilang, karena menyalahi aturan dan membahayakan pengendara lain," tegas dia.

Dia menilai perlakuan wanita itu sudah masuk penganiayaan.

Rustam tak hanya dicakar di bagian kanan wajah hingga terluka.

Anak buahnya itu menerima sejumlah makian dan tendangan dari wanita tersebut.

Selain itu, ketika anggota memeriksa surat-surat kendaraannya, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah dalam kondisi mati. Anggota mengeluarkan surat tilang, lalu, dia menolak. Di situ sempat cek-cok.

"Anggota langsung dicakar wajahnya. Bukan hanya mencakar, ibu ini menendang bahkan memukul anggota menggunakan handphone di bagian belakang telinga Rustam. Itu kan namanya sudah masuk dalam tindak penganiayaan," kata dia.

Kejadian itu langsung dilaporkan Rustam ke Polsek Kelapa Gading. Sementara surat-surat kendaraan milik HC diamankan petugas sebagai barang bukti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas