Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Tersangka, Ketua DPRD DKI Tunggu Surat dari Mabes Polri

Pras tak mau berspekulasi sebelum mendapatkan surat resmi tersebut.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anggota Tersangka, Ketua DPRD DKI Tunggu Surat dari Mabes Polri
Tribunnews.com/Adi Suhendi
Prasetio Edi Marsudi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi belum mendapatkan surat penetapan tersangka dari Mabes Polri.

"Saat ini saya belum dapat surat. Saya tidak mengimbau dulu. Nanti pasti ada tembusan ke saya sebagai pimpinan," ujar pria yang akrab disapa Pras di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2015).

Pras tak mau berspekulasi sebelum mendapatkan surat resmi tersebut.

Saat ini, lanjut Pras, kalau ada anggota DPRD DKI yang dijadikan tersangka, dicopot atau tidaknya akandiserahkan oleh ketua fraksi masing-masing.

"Nanti diserahin ke fraksi, itu kan hak fraksi masing-masing," kata Politisi dari PDIP ini.

Sebelumnya dikabarkan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan status tersangka kepada dua anggota DPRD DKI Jakarta atas kasus dugaan korupsi pengadaan suplai daya bebas gangguan (uninterruptible power supply/UPS).

Kedua tersangka itu yakni Fahmi Zulfikar (FZ) dan M Firmansyah (MF). Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan adanya dua alat bukti yang dimiliki oleh penyidik.

Berita Rekomendasi

"Dari DPRD ada dua tersangka, FZ dan MF, mereka tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS," ujar Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Kombes Pol Hadi Ramdani melalui pesan singkat, Senin (16/11/2015).

Sayangnya Hadi belum membeberkan rinci soal kapan waktu penetapan tersangka termasuk apakah kedua tersangka akan dilakukan penahanan atau tidak.

‎Sebelumnya beberapa minggu lalu, Bareskrim juga memeriksa enam saksi dari unsur legislatif terkait dugaan korupsi pengadaan UPS, mereka adalah anggota DPRD 2009-2014.

Keenam saksi itu yakni S, MG, FS, DR, E, L diperiksa untuk pengembangan kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 50 miliar tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas