Sunan Kalijaga Cek Status Tersangka Fahmi Zulfikar ke Bareskrim
Sebelumnya, pagi tadi tersangka korupsi pengadaan UPS yang juga anggota DPRD DKI, M. Firmansyah (MF) juga melakukan hal yang sama.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selasa (17/11/2015) sore, pengacara Sunan Kalijaga menyambangi Bareskrim Polri.
Sunan ke Bareskrim dengan membawa penunjukan surat kuasa dari Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI.
Maksud kedatangannya ke kantor Kabareskrim Komjen Anang Iskandar ialah ingin memastikan soal status kliennya sebagai tersangka korupsi pengadaan UPS.
"Dari kemarin sudah beredar di media klien kami tersangka, tapi klien kami sama sekali belum terima surat tersangka serta jadwal pemanggilan sebagai tersangka. Makanya kami kesini untuk klarifikasi soal itu," ungkap Sunan di Mabes Polri.
Diutarakan Sunan, nantinya apabila benar status hukum kliennya sudah tersangka maka pihaknya sebagai kuasa hukum akan menyiapkan berbagai upaya pembelaan termasuk dokumen-dokumen pendukung.
"Kami memastikan dulu statusnya tersangka. Kalau sudah tersangka kami akan persiapkan upaya hukum, siapkan dokumen untuk membela klien kami," ujarnya.
Sebelumnya, pagi tadi tersangka korupsi pengadaan UPS yang juga anggota DPRD DKI, M. Firmansyah (MF) juga melakukan hal yang sama.
M Firmansyah menunjuk kuasa hukum yakni Abimanyu Kameshwara untuk memastikan status tersangkanya di Bareskrim. Setelah dikonfirmasi ternyata M Firmansyah benar sudah tersangka melalui gelar perkara minggu lalu. Atas penetapan itu, M Firmansyah sangat terkejut.
"Atas penetapan tersangka itu, Pak Firman cukup shock. Yah beliau kan manusia biasa, dengan status tersangka perkara korupsi sedikit banyak berpengaruh dengan psikologis beliau," kata Abimanyu Kameshwara, kuasa hukum Firman, Selasa (17/11/2015) di Bareskrim Polri.
Abimanyu menambahkan untuk beberapa hari ini, Firmansyah akan menenangkan diri lebih dulu, menghabiskan waktu dengan keluarga. Sambil menunggu jadwal pemeriksaan tersangka.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka yaitu Alex Usman, Zaenal Soleman, Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah.
Alex Usman sudah masuk tahap persidangan di pengadilan Tipikor, sementara Zaenal Soleman masih ditahan di Bareskrim dan berkas perkaranya masih berproses di kejaksaan (P19).
Sementara penetapan tersangka pada dua anggota DPRD DKI, yaitu Fahmi dan Firmansyah baru dilakukan pekan kemarin melalui gelar perkara dan adanya dua alat bukti yang dimiliki penyidik.
Atas perbuatannya, Fahmi dan Firmansyah dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHPidana.