Kabareskrim Harus Obyektif Asesmen Pengguna Narkoba untuk Direhabilitasi
Soal TR tanya Kabareskrim sana. Kabareskrim punya kewenangan untuk melaksanakan teknis itu, yang penting tidak melanggar hukum
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada Telegram Rahasia (TR) Kapolri no 865/X/2015 tanggal 26 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Kabareskrim, Komjen Anang Iskandar, dimana Polri tidak akan menahan para pengguna narkoba yang tertangkap tangan.
Bahkan selain tidak ditahan, mereka juga nantinya akan direhabilitasi. Namun pemberkasan kasus penyalahgunaan narkoba untuk pemakai tetap dilakukan penyidik hingga ke persidangan.
Nantinya yang menentukan pengguna itu bisa direhabilitasi atau tidak ialah Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang dibentuk mulai dari tingkat Polda hingga Polres di setiap provinsi.
Tim ini terdiri tim dokter dan tim hukum, yang diketuai oleh Direktur Narkoba untuk tingkat Polda dan Kasatnarkoba untuk tingkat Polres.
Atas adanya TR tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menyerahkan sepenuhnya pada Kabareskrim Komjen Anang Iskandar. Badrodin mengingatkan Anang untuk obyektif dalam menerapkan hal ini.
"Soal TR tanya Kabareskrim sana. Kabareskrim punya kewenangan untuk melaksanakan teknis itu, yang penting tidak melanggar hukum," kata Badrodin, Jumat (20/11/2015) di Mabes Polri.
Badrodin menuturkan TR ini memang rawan penyimpangan oleh anggota di lapangan. Atas hal itu, ia meminta Kabareskrim untuk tetap obyektif.
"Semuanya bisa disimpangkan, makanya ada pengawasan. Kan ada asesmen, timnya bukan hanya polisi, dicek saja," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.