Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa sebagai Tersangka, Fahmi Zulfikar Dicecar 56 Pertanyaan

Usai pemeriksaan, Fahmi yang didampingi oleh beberapa kuasa hukumnya, yakni Sunan Kalijaga dan Ilal Ferhard mengaku ia sudah memberikan seluruh ketera

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Diperiksa sebagai Tersangka, Fahmi Zulfikar Dicecar 56 Pertanyaan
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Fahmi Zulfikar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama kurang lebih tujuh jam, hari ini Selasa (24/11/2015) ‎Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI dari Hanura yang juga tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS diperiksa oleh penyidik ‎Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri.

Usai pemeriksaan, Fahmi yang didampingi oleh beberapa kuasa hukumnya, yakni Sunan Kalijaga dan Ilal Ferhard mengaku ia sudah memberikan seluruh keterangan ke penyidik tidak ada yang ditutup-tutupi.

"‎Tadi 56 pertanyaan, ya pertanyaannya seperti yang lalu-lalu. Sama seperti pemeriksaan pas sebagai saksi soal pembahasan APBD," kata Fahmi yang mengenakan kemeja batik lengan panjang.

Fahmi pun mengaku atas penetapan tersangka ini, ia tidak akan mengajukan praperadilan. Ia akan mengikuti seluruh proses hukum di Bareskrim.

"Tidak, tidak, tidak praperadilan. Saya kira sebagai warga negara, saya harus patuh, saya harus jalani ini semua. Intinya semuanya akan saya buktikan di pengadilan," tegasnya.

‎Untuk diketahui, ‎dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka yaitu Alex Usman, Zaenal Soleman, Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah.

Alex Usman sudah masuk tahap persidangan di pengadilan Tipikor, sementara Zaenal Soleman masih ditahan di Bareskrim dan berkas perkaranya masih berproses ‎di kejaksaan (P19).

BERITA TERKAIT

Sementara penetapan tersangka pada dua Fahmi dan Firmansyah‎ baru dilakukan pertengahan November kemarin melalui gelar perkara dan adanya dua alat bukti yang dimiliki penyidik.

‎Atas perbuatannya, Fahmi dan Firmansyah dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas