Fahmi Tidak Akan Mundur dari Partai Sebelum Kasusnya Inkrah
Usai diperiksa perdana hari ini, Selasa (24/11/2015), Fahmi lolos dari penahanan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI kini berstatus tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan UPS.
Usai diperiksa perdana hari ini, Selasa (24/11/2015), Fahmi lolos dari penahanan.
Lalu bagaimana dengan keanggotaan Fahmi di Fraksi Partai Hanura? Apakah Fahmi akan mengundurkan diri atas statusnya itu?
Saat dikonfirmasi soal hal itu, Fahmi mengaku dirinya tidak akan mengundurkan diri sebelum ada keputusan hukum yang tetap.
"Ya kalau Parpol mengatakan saya harus mengundurkan diri, saya mengundurkan diri. Saya patuh aturan, aturan menyebutkan tunggu inkrah. Kalau partai mengatakan tidak perlu inkrah, ya saya mundur hari ini," tuturnya di Bareskrim.
Ketika ditanya sebagai anggota dewan yang baik, apakah dirinya tidak ada niatan untuk mengundurkan diri? Ia meminta agar dirinya tidak dihakimi sebelum fonis.
"Saya jangan dihukum sebelum vonis hakim," katanya.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka yaitu Alex Usman, Zaenal Soleman, Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah.
Alex Usman sudah masuk tahap persidangan di pengadilan Tipikor, sementara Zaenal Soleman masih ditahan di Bareskrim dan berkas perkaranya masih berproses di kejaksaan (P19).
Sementara penetapan tersangka pada dua Fahmi dan Firmansyah baru dilakukan pertengahan November kemarin melalui gelar perkara dan adanya dua alat bukti yang dimiliki penyidik.
Atas perbuatannya, Fahmi dan Firmansyah dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHPidana.