Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekonstruksi Pembunuhan Siswi di Bogor, Tersangka Diteriaki Warga Benhil

Sempat ada warga yang marah hingga berteriak agar tersangka dihukum mati

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Rekonstruksi Pembunuhan Siswi di Bogor, Tersangka Diteriaki Warga Benhil
TRIBUNNEWS.COM/Glery Lazuardi
Anwar alias Rizal alias RZ (24), pelaku pembunuhan dan pemerkosaan AAP (12) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Meskipun rekonstruksi kasus pembunuhan dan perkosaan pada AAP (12) dengan tersangka Anwar alias Rizal (30) yang tidak lain ialah paman korban hanya berlangsung sekitar setengah jam, Minggu (29/11/2015) di Benhil, Jakarta Pusat namun tetap mendapat perhatian warga sekitar.

Setiap adegan rekonstruksi diikuti dan diamati oleh warga yang kesal dengan perbuatan pelaku lantaran tega membunuh serta memperkosa korban.

Bahkan di sela-sela rekonstruksi di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Sempat ada warga yang marah hingga berteriak agar tersangka dihukum mati.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso‎ mengatakan di Benhil dilakukan enam adegan. Sementara 30 sisanya dilakukan di tempat eksekusi yakni di Jasinga, Bogor.

"Enam adegan di Benhil, diantaranya mulai dari pertemuan tersangka dengan korban, sampai mereka berdua berangkat ke Jasinga pada akhir September lalu. Kemudian lanjut 30 adegan diperagakan di Jasinga," ujarnya.

Enam adegan yang diperagakan tersangka yakni ketika di parkiran sepeda motor, di atas jembatan menyeberangi sungai, tersangka dan korban berboncengan meninggalkan rusun, dan saat tersangka berjumpa dengan ibu korban usai membunuh.

Sedangka di Jasinga, tersangka memeragakan kejadian ketika ia mengajak korban bersetubuh. Hingga adegan saat tersangka membakar baju korban untuk menutupi identitas korban.

Berita Rekomendasi

Saat rekonstruksi, tidak tampak keluarga korban. Bahkan peran Ibu korban, pun diperankan oleh seorang polwan. Sementara korban diperankan oleh seorang polisi laki-laki.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 285, Pasal 287, Pasal 338, Pasal 339, Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 huruf c dan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76 huruf d UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas