Hindari Konflik Kepentingan, Ketua DPRD DKI Diminta Klarifikasi Soal Tim Auditor Independen
Prasetyo Edi Marsudi perlu mengklarifikasi sosok yang dimaksud dan tujuan untuk melibatkan tim auditor independen.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi perlu mengklarifikasi sosok yang dimaksud dan tujuan untuk melibatkan tim auditor independen.
Ketua Umum Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Syamsuddin Alimsyah mengatakan publik perlu tahu agar tidak salah persepsi menangkapnya.
Menurutnya, bila Prasetyo menggunakan auditor pemerintah dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maka Pras tidak boleh menyamakannya dengan Kantor Akuntan Publik (KAP).
"Auditor pemerintah didesain hanya untuk tujuan audit, dan haram merangkap sebagai konsultan," ujar Syamsuddin saat dihubungi pada Senin (30/11/2015).
Prasetyo, ujar Syamsuddin, harus mengklarifikasi siapa tim auditor independen yang digunakannya untuk menyisir Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI 2016.
"Ini penting untuk menghindari conflict of interest. Karena itu penting ada klarifikasi yang disebut auditor independen itu siapa. Akan lebih fatal bila yang dimaksud auditor independen itu dari BPK atau BPKP," imbuhnya.
Karena menurut Syamsuddin, BPK atau BPKP, tidak boleh menjadi konsultan pemerintah, "Bisa dibayangkan kalau lembaga auditor pemerintah berfungsi ganda sebagai konsultan?" ucapnya.
Bila merujuk pada PP 16 tahun 2010 tentang Pedoman penyusunan tatatertib, sebenarnya DPRD melalui Sekretariat DPRD dapat membentuk tenaga ahli yang bertugas di fraksi-fraksi dan tim ahli atau kelompok pakar yang karena keahliannya dibentuk dalam rangka memberikan masukan kepada DPRD dalam isu tertentu sesuai keahliannya.
Artinya, tim ahli bekerja menjalankan kerja-kerja yang sifatnya konsultansi dalam waktu yang terbatas. Dan bukan melakukan auditor. Maka orang yang terlibat dalam tim ahli harus memenuhi syarat sebagai mana diatur dalam PP 16 tahun 2010, khususnya pasal 117 ayat 1-6.
Bahkan honornya diatur dalam Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 161/4176/sj tanggal 14 Oktober 2010, antara lain menyebutkan pemberian honor dapat dilakukan dengan harga satuan orang hari (OH) atau orang bulan (OB) sesuai kebutuhan DPRD. Nilai besaran honor ditetapkan oleh Keputusan Kepala Daerah.
Sebelumnya Prasetio menyebut, ada temuan anggaran KUA-PPAS DKI 2016 tanpa neomenklatur yang besarannya mencapai Rp 1,88 Triliun.
"Jadi dari hasil temuan auditor independen kami, dananya saja ada, tetapi nama kegiatannya tidak ada," ujar Pras
Berikut daftar dinas dan total anggaran tanpa kegiatan:
1. Dinas Pendidikan Rp 1,39 triliun
2. Suku Dinas Pendidikan II Jakarta Timur Rp 550 juta
3. Rumah Sakit Umum Daerah Kepulauan Seribu Rp 92,5 juta
4. Unit Penyelenggaran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Daerah Rp 400 miliar
5. Rumah Sakit Umum Kecamatan Sawah Besar Rp 2,26 miliar
6. Dinas Perhubungan dan Transportasi Rp 68,59 miliar
7. Unit Pengelola ERP Rp 2 miliar
8. Unit Pengelola Kereta Api Ringan Rp 1,78 miliar
9. Badan Promosi dan Penanaman Modal Rp 5,71 miliar
10. Unit Pengelola Gelanggang Remaja Jakarta Timur Rp 1,90 miliar
11. Biro Perekonomian Rp 1,08 miliar.