Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Permen Sabu yang Dipasok dari dalam Rutan Salemba

Denny mengedarkan narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bentuk permen.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini Permen Sabu yang Dipasok dari dalam Rutan Salemba
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
permen sabu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polsek Kemayoran menangkap Denny Defasshion (32), pengedar narkoba di Jl. Percetakan Negara II, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Sabtu, (28/11).

Denny mengedarkan narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bentuk permen.

Dia mendapatkan barang haram itu melalui teman dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

"Saya mendapat barang itu dari dalam rutan Salemba," tutur Denny kepada wartawan, Senin (30/11/2015).

Sabu dijual melalui telepon, bandar di dalam rutan menyuruh kurir untuk mengantarkan barang haram yang dipesan pelaku.

Denny mengaku mengenal bandar narkoba itu.

"Saya tidak mengenal kurir itu siapa. Tetapi bandar itu teman saya dulunya tetangga saya," kata dia.

Berita Rekomendasi

Dia mengaku mengemas sabu dalam bentuk permen untuk mengelauhi istri.

Sabu dibungkus pada malam hari supaya istri tidak tahu kalau istri menjual barang haram tersebut.

Selain membungkusnya dalam bentuk permen, dirinya juga menyimpan barang haram tersebut ke dalam tas yang berisi alat-alat service motor.

"Setelah dibungkus saya masukkan ke dalam tas alat-alat motor," ujarnya.

Denny, ditangkap setelah terjaring razia yang sedang dilakukan anggota Polsek Kemayoran di Jalan Jiung Kebon Kosong Kemayoran.

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan di tempat tinggal Denny, ditemukan sabu lainnya milik Denny, yang disembunyikan di lantai kost-kostannya.

"Di kos tersangka, petugas menemukan 12 bungkus permen berisi sabu dan juga di dalam tas tersangka," tutur Kapolsek Kemayoran, Komisaris Polisi Setyo Bimo Anggoro.

Selain itu, dia membenarkan tersangka mendapatkan sabu dari seorang bandar di dalam rutan Salemba. Dalam hal ini, aparat Polsek Kemayoran bekerjasama dengan Dit Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dengan pidana singkatnya lima tahun dan lamanya 2 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas