Pembunuh Tata Chubby Divonis Hari Ini
Sidang yang berlangsung pada hari ini, Senin (30/11), terdakwa Prio Santoso akan mendengar putusan
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan perkara pembunuhan Deudeuh Alfi Syahrin alias Tata Chubby.
Sidang yang berlangsung pada hari ini, Senin (30/11), terdakwa Prio Santoso akan mendengar putusan dari ketua majelis hakim Nelson Sianturi.
"Benar hari ini sidang putusan pada sekitar 13.00 WIB," kata pengacara Prio, Achmad Ramzy melalui pesan singkat yang diterima Senin (30/11/2015).
Persidangan kasus ini berlangsung sejak Senin (21/9/2015) dan telah menghadirkan beberapa saksi, baik dari keluarga, teman, dan pejaga kos Deudeuh. Polisi yang menangkap Prio turut pula dihadirkan dalam persidangan ini.
Jaksa Shandy Handika yang menjadi jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Prio dengan hukuman penjara selama 18 tahun atas tindakan pembunuhan dengan pemberatan.
Pembacaan putusan pada perkara ini, sempat terunda. Setelah JPU mengajukan replik atas pledoi Prio.
Dalam pledoi kliennya, Ramzy menyebutkan bukti untuk membuktikan Prio bersalah belum cukup karena tidak ada kesaksian ahli forensik selama persidangan.
Kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby yang terjadi pada 11 April 2015 silam sempat menarik perhatian publik.
Pasalnya, Deudeuh yang ditemukan tewas dalam keadaan tanpa busana di kamar kosnya, ternyata melakukan tindak prostitusi menggunakan media sosial.
Belakangan juga diketahui Prio, tersangka pembunuh Deudeuh, merupakan seorang pengguna jasa esek-esek dari korbannya.
Prio sempat pula melarikan diri dan turut mengambil sejumlah barang berharga milik Deudeuh.