Niatnya Iseng Sebar Foto Porno di Twitter, Pria Asal Cikarang Ditangkap Polisi
Penangkapan berawal dari laporan warga yang resah peredaran foto mesum di sebuah akun Twitter.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gara-gara iseng mengupload foto mengandung unsur child pornografi di akun twitter, SU (30) berurusan dengan aparat kepolisian.
Unit IV Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap SU di kediamannya di kawasan Cikarang, Bekasi.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiyono mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga yang resah peredaran foto mesum di sebuah akun Twitter.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit IV Cyber Crime pimpinan Komisaris Polisi Fian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.
"Kami menangkap tersangka di kawasan Cikarang," tutur Kombes Pol Mujiyono, Selasa (1/12/2015).
Sampai saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif pelaku menyebarkan foto porno.
"Kami masih mengembangkan kasus ini," tuturnya.
Selain menangkap SU, aparat kepolisian juga menyita barang bukti berupa dua unit Handphone, satu unit flash disk, satu unit memory card.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat asal 76 E Jo pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 37 UU RI No.44 Tahun 2008 Tentang pornografi dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.